Penemuan Mayat di Subang

UPDATE KASUS Subang, Pengakuan Saksi yang Harus Tiga Hari Menginap di Polres, Bantah Tuduhan Yosef

Ini dia pengakuan saksi kasus Subang yang harus tiga hari menginap di Polres Subang.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Muhammad Ramdanu (21) salah seorang saksi yang sempat disebut memiliki akses keluar-masuk dari rumah korban prampasan nyawa di Subang. 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Polisi masih berjuang keras untuk mengungkap kasus Subang.

Saksi-saksi diperiksa dan barang bukti dikumpulkan untuk menguak siapa pelaku yang membuat dan terkait dengan meninggalnya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Keduanya ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Jalancagak, Subang, Jawa Barat, tanggal 18 Agustus 2021.

Jasad mereka disimpan di bagasi mobil Alphard.

Saksi yang menjalani pemeriksaan di antaranya adalah Muhammad Ramdanu atau Danu.

Kepawa wartawan Danu mengaku pernah diperiksa penyidik hingga menginap tiga hari di Polres Subang.

Pemuda 21 tahun ini merupakan salah satu saksi yang diperiksa intens oleh penyidik kepolisian.

Ia telah diperiksa sebanyak 7-8 kali.

Danu sendiri adalah anak dari Ida, kakak ketiga korban Tuti atau sepupu dari korban Amalia Mustika Ratu.

Sebelumnya Danu juga disebut tim kuasa hukum Yosep memiliki akses penuh ke rumah korban atau TKP dan bisa datang kapan saja.

Terkait hal ini, Danu membantah tuduhan tersebut dan menurutnya ia hanya datang ke rumah korban jika ada perintah atau disuruh oleh kedua korban atau Yosep.

Ia membantah atas tuduhan yang menyebutkan memiliki akses keluar masuk rumah korban.

"Tanggapan saya silahkan saja, soalnya saya enggak punya salah apa-apa di kasus ini. Memang saya enggak punya akses masuk juga ke rumah itu," ucap Danu kepada Tribun, Minggu (19/9/2021).

Menurut Danu, saat ini banyak tuduhan bahwa ia memiliki akses keluar masuk kediaman korban.

 Ia menanggapinya dengan santai, sebab, tidak mengetahui hal tersebut.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved