Penemuan Mayat di Subang
UPDATE KASUS Subang, Pengakuan Saksi yang Harus Tiga Hari Menginap di Polres, Bantah Tuduhan Yosef
Ini dia pengakuan saksi kasus Subang yang harus tiga hari menginap di Polres Subang.
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Polisi masih berjuang keras untuk mengungkap kasus Subang.
Saksi-saksi diperiksa dan barang bukti dikumpulkan untuk menguak siapa pelaku yang membuat dan terkait dengan meninggalnya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Keduanya ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Jalancagak, Subang, Jawa Barat, tanggal 18 Agustus 2021.
Jasad mereka disimpan di bagasi mobil Alphard.
Saksi yang menjalani pemeriksaan di antaranya adalah Muhammad Ramdanu atau Danu.
Kepawa wartawan Danu mengaku pernah diperiksa penyidik hingga menginap tiga hari di Polres Subang.
Pemuda 21 tahun ini merupakan salah satu saksi yang diperiksa intens oleh penyidik kepolisian.
Ia telah diperiksa sebanyak 7-8 kali.
Danu sendiri adalah anak dari Ida, kakak ketiga korban Tuti atau sepupu dari korban Amalia Mustika Ratu.
Sebelumnya Danu juga disebut tim kuasa hukum Yosep memiliki akses penuh ke rumah korban atau TKP dan bisa datang kapan saja.
Terkait hal ini, Danu membantah tuduhan tersebut dan menurutnya ia hanya datang ke rumah korban jika ada perintah atau disuruh oleh kedua korban atau Yosep.
Ia membantah atas tuduhan yang menyebutkan memiliki akses keluar masuk rumah korban.
"Tanggapan saya silahkan saja, soalnya saya enggak punya salah apa-apa di kasus ini. Memang saya enggak punya akses masuk juga ke rumah itu," ucap Danu kepada Tribun, Minggu (19/9/2021).
Menurut Danu, saat ini banyak tuduhan bahwa ia memiliki akses keluar masuk kediaman korban.
Ia menanggapinya dengan santai, sebab, tidak mengetahui hal tersebut.