Kurir Narkoba Ini Bernasib Apes, Bertengkar dengan Istri Kemudian Ditangkap Polisi
Saat itu, ucapnya, kurir narkoba JM bertengkar dengan istrinya sehingga membawa semua sabu 2 Kg.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Dua kurir narkoba berinisial JM dan MT ditangkap di Jalan Prof Dr. Latumeten Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap mereka saat hendak mengantar sabu kepada pemesan.
Kasat Narkoba AKBP, Ahsanul Muqaffi, mengatakan, sebenarnya kedua kurir narkoba itu hanya ingin mengantarkan sebagian sabu ke tiga pemesan. Para pemesan tersebut masih diselidiki.
Saat itu, ucapnya, JM bertengkar dengan istrinya sehingga membawa semua sabu 2 Kg.
"Ternyata yang bersangkutan menggunakan Grab berdua membawa sabu dua kilogram akan diantar ke pemesan. Jadi, dari barang itu diantarkan bukan semua, ada yang pesan 100 gram, ada yang pesen 200 gram," katanya di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (20/9/2021).
Baca juga: UPDATE Terbaru Kasus Subang, Alat Tes Kebohongan Dipakai Polisi saat Periksa Yosef dan Istri Muda
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, menambahkan, JM dan MT mendapat upah Rp 60 juta untuk mengantar 2 kg sabu.
"Mereka kurir, sekali mengantar ini dibayar Rp 30 juta per kilo. Artinya kalau dia bawa 2 kilo Rp 60 juta," katanya.
Kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 23 klip plastik berisi sabu dengan total berat 2 kilogram.
Baca juga: FAKTA-fakta Perampokan dan Perampasan Nyawa di Toko Emas, Satu Pelaku Tertangkap, Dua Sedang Diburu
Guruh menyebut, JM dan MT telah satu tahun menjadi kurir narkoba. Mereka biasa mendapatkan barang dari seseorang berinisial A, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah mengantarkan narkoba sebanyak dua kali dalam satu bulan ini.
Sebelumnya JM dan MT pernah membawa 3 kilogram sabu yang dikirim ke wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
"Sementara baru sekali ini tertangkap tapi sudah beberapa kali melakukan sudah berjalan selama 1 tahun sebagai kurir," tutur Guruh.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Penulis : Ira Gita Natalia Sembiring
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Kurir Narkoba Ditangkap, Barbuk 2 Kg Sabu"