Awalnya Ogah Muncul di Preman Pensiun, Eben Terkenal Setelah Perankan Boris, Kini Terjerat Narkoba

Eben bisa saja tidak menjadi artis dan seterkenal sekarang bila tidak menuruti ajakan temannya.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
Instagram/dellamortee
Nio Juanda Yasin, pemeran Boris Preman Pensiun yang tersandung kasus narkoba. 

TRIBUNJABAR.ID - Eben bisa saja tidak menjadi artis dan seterkenal sekarang bila tidak menuruti ajakan temannya.

Pemilik nama asli Nio Juanda Yasin itu awalnya tidak tertarik terjun ke dunia akting melalui sinetron Preman Pensiun.

Pemeran Boris itu bukan orang asing di lingkungan sinetron besutan Aris Nugraha tersebut.

Baca juga: Postingan Terakhir Boris Preman Pensiun Sebelum Ditangkap Jadi Sorotan, Sempat Dikomen Epy Kusnandar

Meski baru wajahnya muncul di musim ke-empat, Eben sudah kenal dengan beberapa kru dan pemeran sejak musim pertama.

Pria yang kini terjerat kasus narkoba itu mengaku penggemar berat Preman Pensiun.

Ia kerap mengikuti kegiatan sinetron yang kini sudah memasuki musim kelima.

"Sebelumnya dari PP (Preman Pensiun) 1 sampai 3 suka ada acara ke mana," ujar Eben dalam kanal DIKDIK Channel yang dikutip Tribunjabar.id pada Jumat (17/9/2021).

Eben mendapat peran Boris setelah ia diajak casting oleh rekannya.

Boris Preman Pensiun sempat dikomen Epy Kusnandar sebelum ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Boris Preman Pensiun sempat dikomen Epy Kusnandar sebelum ditangkap polisi terkait kasus narkoba. (@dude_sunrise via Instagram/dellamortee dan Instagram/epy_kusnandar_official)

Ia awalnya tidak mau meskipun teman-temannya banyak yang mencoba peruntungan di Preman Pensiun.

Menurutnya, ia minim pengalaman dan keahlian dibanding teman-temannya.

Diceritakan Eben, ia harus membaca naskah tokoh Murad.

Ia sempat kesulitan karena dialog tokoh yang diperankan Denny Firdaus itu cukup panjang.

"Dialognya waktu itu agak grogi ya. Pas main ke basecamp disuruh ikutan, casting," ujarnya.

Proses Eben diterima menjadi pemain Preman Pensiun terhitung cepat.

Selang sehari casting, Eben diinformasikan resmi memerankan tokoh Boris.

Boris adalah anak buah Bubun. Namun, Boris membelot dan bersatu melawan mantan bosnya itu.

Kini Eben justru tersandung kasus narkoba.

Baca juga: Boris Preman Pensiun Acungkan Jari Tengah, Kena Pasal Pengedar Narkoba, Ancaman Pidananya Bukan Main

Penangkapan Boris

Pemeran Boris di sinetron Preman Pensiun, Nio Juanda Yasin, terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan ketahuan polisi. Dia pun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

Dia sempat dihadirkan saat press conference pengungkapan Polres Cimahi pada Rabu (15/9/2021). Boris tampak memakai baju tahanan Mapolres Cimahi berwarna biru.

Saat kamera wartawan menyorot pada dia saat digiring polisi bersenjata, Boris terlihat tampak kesal meski wajahnya ditutup masker.

Raut wajah kesal dari Boris jelas terlihat, bahkan dia terlihat acungkan jari tengah kepada wartawan yang berada tepat di depannya untuk mengambil foto dirinya.

Baca juga: Pemain Preman Pensiun Terkejut, Boris Menggunakan Narkoba, Pemeran Mawardi; Kaget Banget

Pantauan Tribun Jabar, saat itu Boris sudah memakai baju tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berwarna biru dan celana pendek lengkap dengan sandal jepit saat digiring polisi.

Sayangnya, Boris enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus narkoba yang menjeratnya, sehingga seusai gelar perkara, dia langsung digiring lagi ke ruang tahanan Mapolres Cimahi.

Diberitakan sebelumnya, Boris diringkus polisi di sebuah Guest House di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena kedapatan menyalahgunakan narkoba.

Dia diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada 11 September 2021 lalu bersama satu orang temannya berinisial RI. Saat ini, keduanya sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang merupakan pemeran sinetron Preman Pensiun ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah ada dua pelaku yang diamankan. Salah satunya yang pernah main film (sinetron Preman Pensiun)," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Selasa (15/9/2021).

Nio Juanda Yasin, pemeran Boris Preman Pensiun yang tersandung kasus narkoba.
Nio Juanda Yasin, pemeran Boris Preman Pensiun yang tersandung kasus narkoba. (Instagram/dellamortee)

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata AKBO Imron Ernawan, Boris mendapatkan sabu seberat 1 gram tersebut dengan cara membeli menggunakan uang milik seorang berinisial CK yang saat ini masih buron sebesar Rp 1.450.000.

Kemudian Boris meminta bantuan kepada tersangka berinisial RI untuk dicarikan dan dibelikan narkoba jenis sabu kepada RA yang hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.

"Modusnya sistem tempel dan uangnya ditransfer," kata AKBP Imron Ernawan.

Terkait alasan Boris dan RI menjadi perantara dalam membeli narkoba tersebut, kata Imron, karena keduanya ingin mendapatkan narkoba ini secara cuma-cuma alias gratis.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu dan berbagai barang bukti lainnya. 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucapnya.

Melihat pasal yang menjerat Boris, dia tidak hanya dijerat pasal soal pengguna narkoba saja seperti diatur di Pasal 127 ayat 1, tapi dia juga dijerat pasal pengedar narkoba dan pasal permufakatan jahat soal narkoba. Antara lain:

Pasal 114 ayat 1:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 132 :

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.

Adapun pasal yang mengatur soal pengguna narkoba diatur di Pasal Pasal 127 UU Narkotika. Yakni :
  
 (1) Setiap Penyalah Guna:
 Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103;

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved