Dalam Dua Pekan, Polisi Tangkap 17 Tersangka Kasus Narkoba di Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, dari 17 tersangka itu rata-rata sebagai pengedar. Namun, ada juga pengguna.

Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Dalam dua pekan terakhir Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap 17 orang tersangka kasus narkoba. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dalam dua pekan terakhir Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap 17 tersangka kasus narkoba.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, dari 17 tersangka itu rata-rata sebagai pengedar. Namun, ada juga pengguna.

"Alhamdulillah kita ekspos kasus narkotika dan narkotika terlarang lainnya dari dua minggu terakhir mengungkap 12 kasus dengan jumlah tersangka 17 tersangka. Dari 17 tersangka itu semuanya rata-rata pengedar, ada juga pengguna," ujarnya, Jumat (10/9/2021).

Diketahui, 17 tersangka itu di antaranya satu orang kasus daun ganja dengan barang bukti (BB) 6,4 gram. Tujuh orang kasus sabu dengan BB 5,16 gram, satu orang kasus tembakau sintetis dengan BB 121,58 gram dan delapan tersangka kasus obat keras jumlah BB 2.377 butir.

"Selain narkotika juga HP dan uang kita amankan sebagai barang bukti," jelas Dedy.

Dedy menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya dengan modus tempel. Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Narkotika yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan, pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka Tindak Pidana penyalahgunaan obat-obatan yaitu Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara selama 15 tahun.*

Baca juga: Kasus Narkoba, Jeff Smith Segera Bebas dari Penjara, Ibu Rencanakan Pengajian untuk Menyambutnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved