Senin, 20 April 2026

Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara Terkait Kasus dengan Angel Lelga, Kalina Menangis

Kasus tersebut buntut perseteruannya dengan mantan istri, Angel Lelga melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

Editor: Ravianto
Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com
Kalina Oktarani saat menyaksikan putusan sidang suaminya, Vicky Prastyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). (Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Artis Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus tersebut buntut perseteruannya dengan mantan istri, Angel Lelga melalui media elektronik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Vonis 4 bulan penjara itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

Setelah sebelumnya sempat ditunda dua kali, kini Vicky Prasetyo menerima vonis 4 bulan penjara dipotong masa tahanan, hal itu dibacakan langsung oleh majelis hakim. 

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan, kata Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). 

Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara. 

Atas putusan tersebut kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah masih memikirkan untuk mengajukan banding.

"Kami masih pikir-pikir (banding)," kata kuasa hukum Vicky.

Saat sidang, Vicky Ditemani sang istri, Kalina Oktarani. Kalina juga menangis setelah putusan dibacakan hakim ketua.

Sebagai informasi, kasus Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan karena menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo namun tidak terbukti.

Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kalina Oktarani dan keluarga Vicky pada Kamis 1 Juni 2021 lalu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved