UPDATE Kasus Perampasan Nyawa di Sumedang, Pelaku Positif Konsumsi Psikotropika
Polisi mengungkap kasus perampasan nyawa seorang satpam pabrik wafer di Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Selasa (7/9/2021) sore.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polisi mengungkap kasus perampasan nyawa seorang satpam pabrik wafer di Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang terjadi pada Selasa (7/9/2021) sore.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan, tiga hari sebelum kejadian, pelaku berinsial Y bersama korban bernama Asep Rizal (43) sempat menggelar pesta minuman keras bersama teman-temannya.
"Saat pesan miras, korban dan pelaku terjadi perselisihan, dan korban disiram air bakso oleh pelaku. Akhirnya korban dan pelaku adu mulut, namun berhasil dilerai oleh temannya," kata Eko Prasetyo kepada TribunJabar.id saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Sumedang, Rabu (8/9/2021).
Kemudian, kata Kapolres, pada Selasa (7/9/2021), korban menghubungi pelaku untuk datang ke tempat korban bekerja, yakni di PT Sari Kaldu Nabati, Cimanggung.
"Di lokasi kejadian terjadilah perkelahian. Korban menggunakan pentungan standar satpam, dan pelaku menggunakan senjata tajam jenis keris. Saat ada kesempatan, pelaku menusukkan keris tersebut ke perut korban hingga akhirnya korban meninggal dunia di RSUD Cicalengka," ucapnya.
Kapolres menuturkan, setelah dilakukan tes urine terhadap, pelaku positif mengonsumsi psikotropika.
Baca juga: Persib Jumpa Tim yang Dibela Billy Keraf dan Dhika Bayangkara Akhir Pekan Ini, Buru Kemenangan Kedua
"Hasil tes urinennya, pelaku positif methamphetamine. Pelaku dijerat pasal 338 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Eko. (*)