Viral Video Pengurus Ponpes Aniaya Santri Diduga Karena Tak Kunjung Tidur, Ini Penjelasan Ponpes

Polisi mengamankan seorang pengurus pondok pesantren di Demak, Jawa Tengah, karena diduga menganiaya santri. Video penganiayaannya viral.

Editor: Ravianto
(Tangkap layar Youtube tvOne)
Pimpinan Ponpes Tahfidz Anak Darul Musthofa, KH Muslih Abdul Rohman. Seorang pengasuh ponpes menjadi viral karena tertangkap kamera menganiaya santri. (Tangkap layar Youtube tvOne) 

"Ustaz M sudah tiga tahun (bekerja di Ponpes, red) kami baru tahu setelah ada insiden ini. Jadi belum pernah ada laporan dari masyarakat dan santri sebelumnya."

"Sekali lagi kami minta maaf karena tidak bisa mengontrol guru-guru yang ada di pondok kami," ujarnya.

Ustaz M Diamankan Polisi dan Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi mengamankan seorang pengurus pondok pesantren di Demak, Jawa Tengah, karena diduga menganiaya santri.

Video penganiayaan berdurasi 1 menit 6 detik itu beredar luas di antara warga Demak.

"Korban sudah dilakukan pemeriksaan dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Demak," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/9/2021).

Terbaru, pelaku yang merupakan ustaz berinisial M ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, penganiayaan santri itu juga menarik perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Tatiek Soelistijani.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu pun mendatangi pondok pesantren tersebut.

Menurut Tatiek, saat dia datang, situasi pondok terlihat sepi.

Pengasuh maupun pengurus pondok tidak berada di tempat.

Para santri juga tidak berada di lokasi karena ada kegiatan di luar.

Hanya ada satu pengurus yang bersedia menemuinya namun tidak dapat memberikan keterangan banyak terkait peristiwa tersebut.

Menurutnya, pondok pesantren putra dan putri itu, mayoritas berisi santri rata rata usia antara 7 -13 tahun.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved