Terbakar Api Cemburu, Pria Ini Rencanakan Habisi Istri Sendiri, Sengaja Tunggu Istri Pulang Kerja

Terbakar api cemburu, seorang pria tega melakukan merencanakan kematian seorang wanita muda yang tak lain merupakan istrinya sendiri

Kompas
Ilustrasi Mayat 

RS menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam.

"Yang bersangkutan menunggu ketika korban pulang kerja, " kata Donna.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tersangka dianggap melanggar Pasal 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau pasal 338 KUHP soal pembunuhan.

Ancaman hukuman untuk tersangka adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Ini Motif Suami Bunuh Istrinya di Desa Bakal Banjarnegara

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved