Terbakar Api Cemburu, Pria Ini Rencanakan Habisi Istri Sendiri, Sengaja Tunggu Istri Pulang Kerja
Terbakar api cemburu, seorang pria tega melakukan merencanakan kematian seorang wanita muda yang tak lain merupakan istrinya sendiri
Editor:
Seli Andina Miranti
RS menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam.
"Yang bersangkutan menunggu ketika korban pulang kerja, " kata Donna.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka dianggap melanggar Pasal 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau pasal 338 KUHP soal pembunuhan.
Ancaman hukuman untuk tersangka adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Ini Motif Suami Bunuh Istrinya di Desa Bakal Banjarnegara