Dewan Dorong Pemkab Bandung Buat TPS Daripada ke Legoknangka Harus Keluarkan Anggaran Rp 30 Miliar
DPRD Kabupaten Bandung dorong Pemkab Bandung membuat tempat pengolahan sampah sendiri, daripada ikut buang sampah ke Legoknangka dengan tipping fee
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPRD Kabupaten Bandung dorong Pemkab Bandung membuat tempat pengolahan sampah sendiri, daripada ikut buang sampah ke Legoknangka yang mahal dengan tipping fee nya hampir Rp 30 miliar per tahun.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Yanto, mengaku, mendorong Pemda untuk membuat tempat pengolahan sampah sendiri, bukan tempat pembuangan akhir (TPA).
"Ya bangun tempat pengolahan bukan TPA, apa mau dijadikan energi listrik apa mau jadi pupuk organik dan sebagainya terserah lah. Yang jelas kalau ke Legoknangka kita kena tarif tipping fee hampir Rp 30 miliar pertahun," ujar Yanto, saat ditemui di kantornya, yang berada di Soreang, Junat (3/9/2021).
Yanto mengatakan, walaupun ada kompensasi dampak negatif (KDN) itu sudah diperuntukan CPCL nya untuk yang terdampak, tidak bisa oleh pemda ada dana pengembalian digunakan untuk yang lain.
"Jangan berharap kalau ada dana pengembalian bisa menjadi dana yang digunakan untuk pembangunan yang lain karena dana itu untuk yang terkena dampak," ucap Yanto.
Yanto mengatakan, karena itu komisi C menyarankan mendingan punya tempat pengolahan sampah sendiri.
"Kalau pun harus keluar uang untuk investasinya, mungkin tidak akan sebesar tipping fee itu. Rp 30 miliar itu untuk membuang sampah saja ke Legoknangka per tahun, kalau kita punya 30 miliar pengolahan itu milik sendiri," kata Yanto.
Nantinya kata Yanto, bisa dibiayai oleh warga karena selama ini bayar iuran sampah yang dikelola secara kurang bagus.
"Nanti bisa jadi ada pengelolan yang bagus untuk membiayai itu, jadi bukan keluar lagi dari kas daerah, ujarnya.Jdi lebih menguntungkan kalau kita punya pengolahan secara mandiri," kata dia.
Yanto memaparkan, di awal kesepakatan itu belum ke tipping fee, jadi provinsi sesuai dengan pertauran perundang-undangan berkewajiban menyediakan, tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah (TPPAS).
Pengelola TPPAS Legoknangka, kata Yanto, pihak swasta, bagaimana caranya jangan sampai swasta sudah menjalankan tapi rugi.
"Nah itukan swasta yang tidak mau rugi tidak mau ambil resiko, harusnya mereka hitung dahulu. Masa kita yang sediakan bahan baku (sampah) tapi kita yang harus membayar," katanya.