Waduh, Seorang ABG Ditarif Rp 75.000 Oleh Muncikarinya Untuk Sekali Booking Ditawarkan ke Kota Lain

Tersangka DP, yang jadi muncikari ABG berusia 14 tahun di Kabupaten Tasikmalaya memasang tarif rendah Rp 75.000 sekali dibooking.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Darajat Arianto
Dok. Polres Tasikmalaya
Aparat Satreskrim Polres Tasikmalaya menggiring DP untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Tersangka DP, yang jadi muncikari ABG berusia 14 tahun di Kabupaten Tasikmalaya memasang tarif rendah Rp 75.000 sekali dibooking.

"Sekali dibooking memasang tarif Rp 75 ribu untuk ABG yang jadi asuhannya," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasteyo Seno, di Mapolres, Kamis (2/9).

Dari tarif yang hanya Rp 75.000 itu tersangka DP mendapat jatah Rp 20.000. Sementara Rp 55.000 milik sang ABG yang berasal dari Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, ini. 

Kasatreskrim mengungkapkan, dari sang ABG yang jadi korban trafficking ini lah pihaknya berhasil membongkar sindikat trafficking anak di bawah umur untuk bisnis prostitusi di Bogor.

Dari pengungkapkan itu, jajaran Satreskrim menangkap empat kawanan. Terdiri dari pengajak, pengantar, penerima serta mucikari.

"Sedangkan tersangka DP adalah muncikari dengan kasus trafficking lokal Tasikmalaya," ujar Hario.

Tersangka DP juga terkadang mendapat orderan dengan tarif hingga Rp 200.000 sekali boking sang ABG.

"Kasusnya masih terus kami kembangkan untuk menguak ada tidaknya tersangka maupun korban lainnya," kata Kasatreskrim.

Ditawarkan Hingga ke Bogor

Kasus pengungkapan trafficking anak di bawah umur untuk eksploitasi bisnis prostitusi yang ditangani Polres Tasikmalaya terus bergulir.

Perkembangan terkini, jajaran Satreksrim Polres Tasikmalaya kembali menangkap seorang muncikari berinisial DP, warga Cikeusal, Kabupaten Tasikmalaya.

Temukan Cara Menjual Mobil Anda Dengan Proses Transparan & Menguntungkan
Sponsored by Carro
See More


Sebelumnya Satreskrim menangkap empat tersangka kasus trafficking anak di bawah umur untuk bisnis prostitusi di Bogor.

"Dari hasil pengembangan, kami menangkap lagi tersangka DP yang menjadi muncikari anak di bawah umur ini usianya 14 tahun," kata Kasatreskrim, AKP Hario Prasetyo Seno, di Mapolres, Kamis (2/9).

Menurut Hario, remaja berusia 14 tahun asal Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, ini sebenarnya korban dari kasus trafficking untuk bisnis prostitusi di Bogor.

"Namun dari hasil pengembangan, korban mengaku bahwa sebelum dibawa ke Bogor diduga sudah jadi korban pemuas nafsu hidung belang dengan muncikari DP," ujar Hario.

Atas pengakuan itulah, lanjut Hario, jajarannya menuju Cikeusal. Tanpa perlawanan, petugas dengan mudah membekuk DP.

"Dalam pemeriksaan, DP mengakui perbuatannya. Namun ia mengaku tak tahu-menahu kasus di Bogor. Diduga ia hanya muncikasi lokal," kata Hario.

Sementara empat tersangka kasus trafficking anak di bawah umur untuk bisnis prostitusi di Bogor sudah memasuki tahap akhir pemeriksaan.

Baca juga: Gadis 17 Tahun Jadi Muncikari Prostitusi Online di Bogor, yang Dijajakan Juga Masih Belasan Tahun

Keempatnya memiliki peran masing-masing. Salah satu tersangka perempuan betugas mencari anak, tersangka kedua bertugas mengantar ke Bogor.

"Tersangka ketiga menerima korban dan tersangka keempat berperan sebagai muncikari," ujar Hario. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved