Ganja Sintetis, Sabu dan Obat Terlarang Diselundupkan ke Lapas Jelekong Bandung, Tapi Gagal
Petugas di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung di Jelekong Kabupaten Bandung menggagalkan narkotika yang hendak diselundupkan melalui makanan
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Petugas di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung di Jelekong Kabupaten Bandung menggagalkan narkotika yang hendak diselundupkan melalui makanan ringan lewat pengunjung lapas.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Faozul Ansori mengatakan, makanan berisi narkotika seperti sabu, ganja sintetis dan obat tramadol itu dibawa oleh tiga orang pengunjung berinisial TN, S dan IK.
Modus ketiganya datang ke Lapas Jelekong sebagai pengunjung untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada narapidana bernama Atep Firmansyah, pada Selasa 31 Agustus 2021.
"Petugas penggeledahan barang menemukan ada narkotika dan obat-obatan terlarang yang diselipkan ke dalam makanan ringan jenis kue kering," ujar Faozul Ansori dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Ketiganya kini diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih dalam. Ada pun narkotika yang dibawa ketiganya yakni 22 bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat 5,6 gram, delapan bungkus plastik kecil ganja sintetis dengan berat 21,6 gram dan 300 butor obat terlarang jenis tramadol.
Baca juga: Cerita Kuli di Kuningan Ngobrol dengan Presiden RI Joko Widodo di Teras Rumah saat Vaksinasi
"Pengantar barang beserta pengikutnya diketahui akan menitipkan barang bagi narapidana Atep Firmansyah yang menghungo blok Charlie kamar tujuh melalui layanan kunjungan," katanya.
Selain tiga pengunjung itu, Atep Firmansyah pun dimintai keterangan dan mengakui ketiganya memang tamu yang akan mengunjunginya.
"Namun makanan ringan yang didalamnya terdapat barang terlarang tersebut adalah milik narapidana lain atas nama Jeri Kurniawan yang menghuni blok Delta kamar 13," ucapnya.
Petugas kemudian membawa Jefri Kurniawan. Kepada petugas, Jefri mengakui makanan ringan berisi narkotika tersebut pesanan dirinya.
"Jajaran KPLP dan Kamtib kemudian melaksanakan penggeledahan di blok Delta kamar 13 dan blok Charlie kamar 7 dan ditemukan dua buah ponsel milik Atep Firmansyah dan Jefri Kurniawan," katanya.
Pihak lapas pun berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Bandung untuk langkah tindak lanjut temuan itu.