Selain Bupati Probolinggo dan Suami, Ini Daftar Nama-nama yang Turut Diamankan KPK dalam OTT
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan (OT
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Hasan merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem.
Bukan cuma mereka berdua, KPK secara total mengamankan 10 orang di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Senin (30/8/2021).
Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2019.
Selain Bupati dan suaminya, KPK juga mengamankan Camat Krejengan, Doddy Kurniawan; Kepala Desa Karangren, Sumarto; dan Camat Kraksaan, Ponirin.
Kemudian, Camat Banyuayar, Imam Syafi’i; Camat Paiton, Muhamad Ridwan; Camat Gading, Hary Tjahjono; serta dua ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.
Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, OTT bermula dari laporan masyarakat pada 29 Agustus 2021 soal dugaan suap yang dilakukan Doddy Kurniawan dan Sumarto kepada Hasan.
Sebelumnya, menurut Alex, Doddy dan Sumarto telah menyiapkan proposal usulan nama calon pejabat kepala desa serta menyepakati sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan.
Uang tersebut diduga merupakan suap terkait seleksi dan pembubuhan paraf sebagai tanda bukti persetujuan yang mewakili Puput selaku Bupati.
"Saat diamankan oleh tim KPK, DK (Dody Kurniawan) dan SO (Sumarto) membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah,” ujar Alex dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).
Alex menuturkan, KPK mengamankan Muhamad Ridwan dan uang sejumlah Rp 112,5 juta di kediaman pribadinya, di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang.
Kemudian, KPK menangkap Hasan, Puput, Hary Tjahjono, dan dua ajudan bernama Fasial Rahman dan Pitra Jaya Kusuma di sebuah rumah.
Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan dan diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta," ucap Alex.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari, Hasan Aminudin, Doddy Kurniawan, dan Muhamad Ridwan sebagai tersangka penerima suap.
Selanjutnya, terdapat 18 tersangka pemberi suap, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi OTT terhadap Bupati Probolinggo dan Suaminya Terkait Jual Beli Jabatan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/31/05561831/kronologi-ott-terhadap-bupati-probolinggo-dan-suaminya-terkait-jual-beli?page=all#page2.