Selain Bupati Probolinggo dan Suami, Ini Daftar Nama-nama yang Turut Diamankan KPK dalam OTT
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan (OT
Selanjutnya, terdapat 18 tersangka pemberi suap, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi OTT terhadap Bupati Probolinggo dan Suaminya Terkait Jual Beli Jabatan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/31/05561831/kronologi-ott-terhadap-bupati-probolinggo-dan-suaminya-terkait-jual-beli?page=all#page2.