Atta Halilintar KW Dilaporkan ke Polisi dengan Tuduhan Melakukan Pelecehan saat Syuting
Pria yang sempat viral sebagai Atta KW, Aji Fauzi atau akrab disapa Mas Ken, dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan pelecehan seksual.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pria yang sempat viral sebagai Atta Halilintar KW atau Atta KW, Aji Fauzi atau akrab disapa Mas Ken, dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan pelecehan seksual.
Ia dilaporkan oleh selebgram Anis Rosita alias Oci yang mengaku sebagai korban Atta KW atau Aji Fauzi.
Ditemui di Polda Metro Jaya, Oci mengaku dirinya mendapat tindak pelecehan saat melakukan proses syuting video klip di sebuah kafe di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggi (22/8/2021) lalu.
Oci membeberkan dirinya mengalami pelecehan saat melangsungkan proses video saat itu.
"Setelah saya menunggu itikad baik dari dia dan tidak ada respon, akhirnya saya memberanikan diri melaporkan dia ke polisi," kata Oci usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (30/8/2021).
"Ya alasan saya melaporkan karena saya malu dan sangat direndahkan oleh dia," ucapnya.
Oci juga diketahui sudah melakukan somasi pada Aji Fauzi, namun menurut pengakuan Oci bahwa Aji tak merespon dengan baik.
"Sudah disomasi dan saya kirim video meminta dia menyatakan permohonan maaf. Tapi malah dibalas sama dia dengan joget-joget engga jelas," ujar Anis Rosita.
"Pastinya klien saya mengalami kerugian imateril ya, karena klien saya merasa dilecehkan atas perbuatan cabulnya dari dia (Atta KW)," jelas Nuning Tyas Widyowati selaku kuasa hukum Oci.
Pria yang disebut Atta KW itu pun dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana merusak kesopanan didepan umum dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan pasal 281 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.
"Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda," terang Nuning Tyas Widyowati.