Kasus 338 Sadis di Subang Sudah Saling Curiga, Kades Imbau Warga Tidak Berasumsi Soal Pelaku
Aparat Desa Jalan Cagak imbau kepada masyarakat untuk tidak berasumsi berlebihan terkait kasus pembunuhan di desanya.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Aparat Desa Jalan Cagak imbau kepada masyarakat untuk tidak berasumsi berlebihan terkait kasus pembunuhan di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.
Dalam kasus 338 sadis itu, Amalia Mustika Ratu (24) dan ibunya, Tuti (55) mati tragis. Kepala Desa Jalan Cagak, Indra meminta warga untuk tidak berasumsi lebih, terutama soal pelaku di balik kematian tragis anak dan ibu tersebut. Kasus 338 merujuk pada pasal tentang pembunuhan di KUH Pidana.
"Saya dari pemerintah Desa Jalan Cagak berharap kepada seluruh masyarakat khususnya di Desa ini jangan sesekali mengeluarkan asumsi-asumsi yang tidak mendasar dengan ber opini publik," kata Indra saat ditemui di kantornya, Kamis (26/8/2021).
Indra juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan jejaring media sosial terutama dalam mengunggah hal-hal terkait dengan pembunuhan Ibu dan Anak di wilayahnya.
"Tentu kita meminta kepada masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosialnya," ucapnya.
Baca juga: Hanya Ponsel yang Hilang di Kasus Subang, Sosok Misterius Hapus Postingan Instagram Amalia, Pelaku?
Selebihnya, Indra secara penuh mempercayakan kasus ini kepada Polres Subang yang masih berusaha mengungkap kasus ini.
"Kita semua harus percayakan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini, sedang dalam proses sampai saat ini," tutur Indra.
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef, suami dari Tuti, tidak memungkiri saat ini situasinya masih penuh dengan kecurigaan. Terutama di kalangan keluarga. Itu tidak lepas dari belum terungkapnya kasus ini setelah melewati sepekan.
"Semua sudah saling mencurigai tapi kan tanpa bukti. Saya sebagai kuasa hukum pak Yosef menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada Polres Subang," katanya.
Iya meyakini Yosef tidak terlibat kasus pembunuhan sadis ini.
"Saya pribadi meyakini bapak ini tidak terlibat atau melakukan hal-hal yang menyebabkan kematian anak dan istrinya," ucap Rohman Hidayat.
Yosef menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Mapolres Subang pada 23 Agustus 2021. Di pemeriksaan itu, Yosef dicecar 50 pertanyaan lebih.
"Kebanyakan hanya menanyakan riwayat hidup nya, kemudian masalah yayasan, terus hubungan dari beliau dengan korban serta saksi-saksi yang lain seperti apa," ujarnya.
Pertanyaan yang diajukan pada Yosef oleh penyidik seputar riwayat hidup hinga keberadan Yosef pada sehari sebelum kejadian atau 17 Agustus dan pada pagi hari saat kejadian, 18 Agustus.
"Klien saya juga menjelaskan terkait dengan alibi beliau di saat kejadian sedang berada dimana. Pak Yosef menjawab bahwa dia sejak 17 Agustus malam hingga 18 Agustus shubuh berada di istri mudanya. Nah keterangan itu diperkuat oleh istri muda dan dua anaknya," ucap Rohman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/suasana-rumah-penemuan-jasad-ibu-dan-anak-yang-meningal-dunia-di-bagasi-mobil-di-dusun-ciseuti.jpg)