Disiapkan Buka Uji Coba, Perusahaan Ini Masih Tak Taat Prokes dari Tempat Makan Hingga Tempat Parkir

PT SIC mendapatkan rekomendasi uji coba operasional 100 persen dari Kementerian Perindustrian bersama 35 perusahaan lainnya. Namun nyatanya perusahaan

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto
tribunjabar/cikwan suwandi
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- PT SIC mendapatkan rekomendasi uji coba operasional 100 persen dari Kementerian Perindustrian bersama 35 perusahaan lainnya. Namun nyatanya perusahaan tersebut dinilai tidak mempunyai satuan tugas penanganan Covid-19 dan fasilitas protokol kesehatan (prokes) pun belum memadai.

Hal tersebut diketahui, setelah Satgas Penanganan Covid-19 Karawang melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (25/8/2021).

"Ternyata ada satu perusahaan yang kita temukan tidak memenuhi aturan prokes yang sudah ditentukan. Ya kita juga terkejut, ternyata masih ada," kata Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh saat dihubungi Tribun Jabar, Kamis (26/8/2021).

Dalam sidaknya, Aep mengatakan, perusahaan tersebut dinilai lalai menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya menurut Aep, pelanggaran seperti tempat makan staf yang kurang representatif, lokasi parkir yang berdempetan, kurangnya fasilitas cuci tangan, alur keluar masuk karyawan dan sarana tempat ibadah.

Padahal hal itu sudah dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021.

"Kami akhirnya mengenakan sanksi untuk sidang tipiring (tindak pidana ringan). Untuk sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penonaktifan IOMKI, dan pencabutan IOMKI itu kewenangan Kemenperin," katanya.

 Aep menjelaskan aturan prokes di perusahaan adalah untuk memudahkan perusahaan tetap bisa beroperasi membangun ekonomi. Tetapi, juga untuk mencegah penularan Covid-19 di karyawan.

Ia mengakui, pandemi Covid-19 di Karawang mengalami peningkatan tinggi dibeberapa bulan terakhir karena klaster dari Industri. (Cikwan Suwandi)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved