Sejumlah Objek Wisata di Majalengka Mulai Bersih-bersih, Kartu Vaksin Bukan Syarat Wajib Masuk

Sertifikat atau kartu vaksin belum menjadi syarat wajib masuk objek wisata di Kabupaten Majalengka.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Majalengka, Adhy Setya Putra 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sertifikat atau kartu vaksin belum menjadi syarat wajib masuk objek wisata di Kabupaten Majalengka.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Majalengka, Iding Solehudin, melalui Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Adhy Setya Putra, Rabu (25/8/2021).

Kendati demikian, Adhy mengimbau kepada para pengelola wisata agar mempersiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.

Sebagai bukti, para pengelola mewajibkan untuk menandatangani pakta integritas.

Pakta integritas itu berisikan poin-poin yang mewajibkan semua pengelola wisata di Kabupaten Majalengka benar-benar menjaga protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan terkait pembukaan wisata.

"Belum perlu ya (menunjukkan kartu vaksin). Tapi, kalau melihat SE Bupati betul di level 2 ini ada kelonggaran, jadi bukan berarti dibuka full ya, ada batasan 25 persen itu."

"Pengelola juga harus bisa menjaga aturan dengan harapan kita tidak naik level lagi sehingga objek wisata kembali ditutup."

"Kita buat pakta integritas kepada para pengelola yang isinya aturan sesuai Inmendagri dan SE Bupati," ucapnya.

Selain itu, masih kata Adhy, pihaknya juga meminta pengelola wisata untuk menyiapkan segala fasilitas penunjang keselamatan dan keamanan pengunjung.

"Meski SE sudah dikeluarkan kemarin, kita wanti-wanti ke pengelola jika belum siap betul fasilitasnya, jangan dulu buka karena demi keselamatan, kenyamanan pengunjung," jelas dia.

Keputusan dibukanya kembali objek wisata membuat para pelaku dan pengelola wisata melakukan perbaikan dan bersih-bersih sejumlah fasilitas.

Sebab, sejak PPKM Darurat diberlakukan 3 Juli 2021, tempat wisata di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pun tutup.

Artinya, sudah sebulan lebih pelaku wisata di kota angin ini tanpa penghasilan.

Seperti yang dilakukan oleh pengelola objek wisata Paralayang Gunung Panten di Kelurahan Munjul, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Pihak pengelola membersihkan dan memperbaiki sejumlah fasilitas yang ada.

Seperti kembali mempersiapkan sarana prasarana protokol kesehatan dan membersihkan rumput-rumput liar yang tumbuh di area wisata. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved