Kematian Anak dan Ibu di Subang, 8 Jam Yosef Dicecar 50 Pertanyaan, Apa Saja, Ini Kata Pengacara

Yosep (55) suami sekaligus ayah dari korban pembunuhan anak dan ibu di Subang sudah menjalani pemeriksaan di Polres Subang sebagai saksi atas kasus it

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar
Kondisi barang bukti kendaraan Toyota Alphard yang saat ini sudah berada di Polsek Jalan Cagak Polres Subang, Kamis (19/8/2021). 

Laporan Kontributor Tribun Jabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Yosep (55) suami sekaligus ayah dari korban pembunuhan anak dan ibu di Subang sudah menjalani pemeriksaan di Polres Subang sebagai saksi atas kasus itu.

Yosef diperiksa di Mapolres Subang pada  Senin (23/8/2021). Rohman Hidayat, kuasa hukumnya, menyebut, Yosef menjalani pemeriksaan selama 8 jam.

"Beliau diperiksa sekitar 8 jam lebih oleh polisi, kurang lebih 50 pertanyaan yang diajukan pihak kepolisian kepada Yosep," kata Rohman Hidayat saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (25/8/2021).

Menurut Rohman, dari pertanyaan yang diajukan oleh polisi kepada kliennya tersebut seputar dari riwayat hidup Yosep itu sendiri.

"Kebanyakan hanya menanyakan riwayat hidup nya, kemudian masalah yayasan, terus hubungan dari beliau dengan korban serta saksi-saksi yang lain seperti apa," ujarnya.

Bukan hanya itu, polisi juga sempat mengajukan pertanyaan soal keberadaan Yosep sebelum istri dan anaknya ditemukan tewas di dalam mobil tersebut.

"Klien saya juga menjelaskan terkait dengan alibi beliau di saat kejadian sedang berada dimana. Pak Yosef menjawab bahwa dia sejak 17 Agustus malam hingga 18 Agustus shubuh berada di istri mudanya," ucap Rohman.

Yosep merupakan suami dari Tuti Suhartini (55) serta ayah dari Amalia Mustika Ratu (23) yang diduga jadi korban pembunuhan di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021. 

Baca juga: Istri Muda Diminta Sample Kuku Untuk Tes DNA di Kasus Anak dan Ibu di Subang Mati Tak Wajar

"Keberadaan pak Yosef selama 17 Agustus malam hingga 18 Agustus 2021 di rumah istri muda diketahui sejumlah saksi lainnya," ucap Rohman.

Kenapa Yosef Tiba-tiba Sewa Pengacara?

Yosef ternyata menyewa jasa pengacara Rohman Hidayat untuk mendampingi dirinya selama penganan kasus ini. Rohman Hidayat mengaku sudah mendapat surat kuasa untuk mendampingi Yosef selama pemeriksaan saksi dan penanganan kasus ini.

"Saya kenal dengan kakaknya pak Yosef dengan baik, beliau meminta saya mendampingi pak Yosef selama penanganan kasus ini. Hingga saat ini, pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021)," kata Rohman.

Bukan tanpa alasan dia mendampingi Yosef dalam kasus ini. Menurut dia, selama pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. 

"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340.  Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap dia.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.

"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.

Hingga saat ini, kata dia, Polres Subang belum menetapkan tersangka. Kata dia, terdapat sejumlah kendala menemukan pelaku. Selain dari bukti, polisi juga masih menunggu hasil tes DNA dan hasil olah TKP dari Inafis.

"Jadi kasus ini banyak blank spotnya. Seperti CCTV di satu tempat utama tapi ternyata mati. Jadi untuk mengungkap pelaku kasus ini dibutuhkan penelitian ilmiah, kita tunggu hasil tes DNA hingga hasil olah TKP Inafis yang mencari sidik jari di lokasi kejadian," katanya.

Ia menambahkan bahwa untuk mengungkap kasus ini, Yosef sudah kooperatif dengan Polres Subang. Seperti menyerahkan ponselnya untuk diperiksa polisi.

"Ponselnya diambil polisi untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini. Yang pasti pak Yosef sangat kooperatif, dia merasa sangat terpukul atas kematian ibu Tuti dan Amalia Mustika Ratu," katanya.

Ternyata Amalia Tak Pakai Busana Saat Mayatnya Ditemukan

Satu fakta kembali terungkap dalam kasus kematian anak dan ibu di Subang yang mayatnya ditemukan di bagasi mobil mewah mereka pada 18 Agustus 2021. Korban bernama Tuti (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (24).

Keduanya ditemukan meninggal dengan kondisi mengenaskan pada Rabu (18/8/2021) di rumahnya di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang.

Ternyata, saat ditemukan dengan kondisi bersimbah darah di dalam mobil, Amalia Mustika Ratu dalam kondisi tidak memakai baju.

"Ya, kondisinya pada saat di tempat kejadian perkara (TKP) itu memang tanpa busana, tapi dalam keadaan tertutup," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dihubungi via ponselnya, Rabu (25/8/2021).

Misteriusnya pelaku dalam kasus ini semakin menjadi karena meski mayat Amalia Mustika Ratu ditemukan tanpa busana, justru polisi tidak menemukan adanya rudapaksa atau pemerkosaan.

"Tapi sepertinya tidak ada (tanda kekerasan seksual), saya mendengar untuk kejahatan seksualnya tidak ada disitu," kata Kombes Erdi A Chaniago.

Saat ini, sejumlah saksi dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Subang. Seperti Yosef, suami dari Tuti dan M, istri muda Yosef. Dua putra M, juga turut dimintai keterangan.

"Sekarang yang akan difokuskan adalah masalah alibi dari para saksi, nanti akan didalami oleh penyidik, makanya kemarin dilakukan pra rekonstruksi dlu.

Kapolres Subang Sebut Tidak Ada Rudapaksa

Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengatakan, dari hasil otopsi sementara, tidak didapatkan adanya indikasi tindak pidana lain seperti rudapaksa yang ditujukan kepada ibu maupun anaknya tersebut.

"Kemudian kita juga melakukan pengecekan apakan terjadi persetubuhan atau tidak selaput dara masih utuh, jadi tidak ada indikasi persetubuhan disana," ujar AKBP Sumarni di Subang, Kamis (19/8/2021).

Dari hasil olah TKP dan otopsi sementara itu, Tuti dan Amalia Mustika Ratu meninggal dini hari. 

"Diduga korban ini meninggalnya pukul 04.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB pagi, kemudian yang ibunya diperkirakan 5 jam sebelumnya, jadi yang lebih dulu meninggal yaitu ibunya," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni.

Sumarni melanjutkan, bahwa saat ini pihaknya sudah mengumpulkan barang-barang bukti seperti pakaian dari salah satu saksi yang terdapat bercak darah.

"Kita juga mengumpulkan barang-barang bukti yang ada di tkp termasuk baju yang ada di tkp yang dikenakan salah satu saksi, dimana baju tersebut ada bercak darah," ucap Sumarni.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved