Minggu, 12 April 2026

Akhir Pelarian Muhammad Kece, Youtuber yang Diburu Polisi karena Penistaan Agama

Youtuber Muhammad Kece sudah ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia ditangkap di Bali.

Editor: Giri
Tribunnews/Tangkapan Layar Youtube
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama Islam. Dia ditangkap di Bali. (YouTube Muhammad Kece) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Youtuber Muhammad Kece sudah ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia ditangkap di Bali.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

"Sudah ditangkap," ujar Agus seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/8/2021).

Siang ini akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

"Ditangkapnya di Bali, hari ini akan dibawa ke Bareskrim Polri," kata Agus.

Sebelumnya, penyidik Polri telah menaikkan status perkara Muhammad Kece ke tahap penyidikan setelah mendapatkan bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara.

Polri juga mendapat keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli yaitu ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi. 

Polri pun kemudian memburu keberadaan Muhammad Kece, lalu memblokir video konten yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.

Hal ini bermula saat Muhammad Kece melakukan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.

Video ceramah itu kemudian viral di media sosial.

Dalam video itu, Muhammad Kece mengubah pengucapan salam.

Ia juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Dikutip dari Kompas TV, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan, apa yang disampaikan Muhammad Kece mengandung ujaran kebencian dan merupakan penistaan agama.

"Menteri Agama menyesalkan apa yang disampaikan Kece. Itu adalah sebuah ungkapan yang mengandung ujaran kebencian dan penistaan terhadap ajaran agama," kata Zainut.

Kominfo beberapa waktu lalu juga telah menyatakan bahwa aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tangkap Youtuber Muhammad Kece", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/25/12281201/polri-tangkap-youtuber-muhammad-kece.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved