PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang Lagi sampai 30 Agustus, Bandung Raya Sudah Bisa Level 3
Pengumuman itu disiarkan secara langsung atau live streaming melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) pukul 19.00 WIB.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Untuk kedua kalinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang.
Kali ini, PPKM akan diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Aturan ini berlaku untuk wilayah Pulau Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali atau PPKM Jawa-Bali dan PPKM di luar pulau Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.
Presiden Jokowi mengumumkan langsung perpanjangan PPKM.
Pengumuman itu disiarkan secara langsung atau live streaming melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) pukul 19.00 WIB.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3," ujar presiden.
Dalam penjelasannya Presiden mengatakan Untuk wilayah Jawa dan Bali untuk Wilayah aglomerasi Jabodetabak, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa Level 3 mulai 24 Agustus 2021.
Presiden mengatakan pandemi Covid-19 belum selesai dan beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang 3 dengan penambahan kasus Covid-19 yang signifikan.
"Oleh karena itu kita tetap waspada dan pmkerintah berusaha mengambil kebijakan tepat," kata presiden.
23 Agustus, Jabar Nomor 1 Penambahan Kasus Positif Covid-19
Kabar tak bagus kembali terjadi di Jawa Barat terkait kasus positif Covid-19.
Dari update terakhir laporan harian Covid-19 hingga pukul 12:00 WIB Jabar menambah jumlah kasus positif Covid-19 tertinggi di Indonesia.
Update per 23 Agustus 2021 itu mengungkapkan kalau penambahan kasus positif Covid-19 di Jabar itu bahkan 3 kali jumlah kasus harian DKI Jakarta.