Minta Dibebaskan karena Punya Anak Kecil, Juliari Koruptor Bansos Dipenjara 12 Tahun, Juga Bayar Ini

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, dihukum 12 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti.

Editor: Giri
Tribunnews
Juliari Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, tak bisa melepaskan diri dari tanggung jawabnya.

Sempat minta dibebaskan karena beralasan memiliki anak yang masih kecil-kecil dan butuh figur ayahnya, dia kini diputus harus menjalani hukuman penjara 12 tahun.

Dia juga dikenai pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar.

Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat membacakan putusan, Senin (23/8/2021).

“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” sebut ketua majelis hakim Muhammad Damis.

“Apabila harta benda itu tidak cukup untuk melakukan membayar pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” sambung hakim Damis.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan, Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik politikus PDI Perjuangan tersebut.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata hakim Damis.

Diketahui dalam perkara ini majelis hakim menilai Juliari terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Majelis hakim menyebut juliari terbukti telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar yang diterimanya dalam periode Mei hingga November 2020.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Juliari divonis 11 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,59 Miliar", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/14093891/tak-hanya-divonis-12-tahun-penjara-eks-mensos-juliari-batubara-juga-wajib.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved