Komentari Vaksinasi dengan Hoaks Bernada Sinis, Pemuda Indramayu Ditangkap, Ini Ternyata Motifnya
Penangkapan ini lantaran pemuda tersebut diketahui menyebarkan berita hoax bernada sinis dan provokator soal ajakan vaksinasi di media sosial.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polres Indramayu menangkap seorang pemuda berinisial RI (25) warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Penangkapan ini lantaran pemuda tersebut diketahui menyebarkan berita hoaks bernada sinis dan provokator soal ajakan vaksinasi di media sosial.
Ia pun dijemput paksa polisi ke rumah kosnya di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, dalam komentarnya melalui akun instagram @ravie_isnandar, pelaku ini berkomentar vaksinasi hanya bikin rakyat sengsara karena sandiwara para petinggi negara.
"VAKSIN APA? KEMENTRIAN KESEHATAN AJA TIDAK MEWAJIBKAN VAKSIN ? VAKSIN GA GUNA BIKIN RAKYAT SENGSARA KARENA SANDIWARA PARA PETINGGI NEGARA," tulis akun @ravie_isnandar yang mengomentari postingan akun @indramayuterkini.
AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, sesampainya di Mapolres Indramayu, pelaku langsung dimintai keterangan soal postingannya tersebut.
Baca juga: Tengah Malam, Pria Ini Dijemput Paksa Polres Indramayu di Kosnya di Bekasi, Gara-gara Komentar Hoaks
Kepada polisi, RI mengaku, tujuannya membuat komentar tersebut karena meras kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM.
Pasalnya, karena PPKM, pemuda tersebut tidak bisa beraktivitas bebas sehari-hari.
"Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar dia.