Ganjil Genap Bakal Diberlakukan di Cimahi, Tindak Lanjut Kebijakan PPKM Level 4
Menyusul daerah lain, Kota Cimahi akan memberlakukan ganji genap di sejumlah ruas jalan utama. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti PPKM
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI- Menyusul daerah lain, Kota Cimahi akan memberlakukan ganji genap di sejumlah ruas jalan utama. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti perpanjangan PPKM yang juga dilakukan daerah-daerah lain di Jabar.
Sebelum kebijakan ganjil genap diberlakukan, Polres Cimahi bakal menggelar uji coba lebih dulu.
"Kami akan gelar uji coba ganjil genap mulai Senin besok," tutur Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto ketika dihubungi melalui telepon, Minggu (22/08/2021).
Menurut AKP Sudirianto, pemberlakuan ganjil genap sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid 19, juga sesuai Keputusan Wali Kota Cimahi tentang PSBB Proporsional.
Baca juga: Ujaran Kebencian Sudah Keterlaluan, Ayu Ting Ting Laporkan Akun Instagram ke Polda Metro Jaya
"Ini juga sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Cimahi tentang PPKM Level 4 Covid-19," katanya.
Menurut Sudirianto, pemberlakuan ganjil genap mulai Senin besok dilakukan mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00.
Pemberlakuan aturan ini dilakukan dari Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional.