HORE Bisa Masuk Sekolah Lagi, Jokowi Izinkan Sekolah Tatap Muka, Ini Syarat-syaratnya
Presiden mengizinkan pihak sekolah untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka jika seluruh siswanya telah menjalani vaksinasi Covid-19.
Vaksin yang digunakan adalah Sinovac dari PT Bio Farma (Persero).
Pemerintah telah menetapkan sasaran vaksinasi untuk siswa usia 12-17 tahun sebanyak 26.705.490 orang. Berdasarkan laporan pemerintah hingga 18 Agustus 2021, baru 2.402.392 orang disuntik tahap pertama dan 917.694 orang yang mendapatkan dosis kedua.
"Saya titip semuanya, kepada anak-anak tetap belajar, daring tetap belajar, tapi kalau nanti sudah bisa tatap muka, pakai masker jangan dilupakan," ujarnya.
Jokowi pun berharap para siswa dapat segera belajar tatap muka di sekolah.
Namun demikian, mantan Wali Kota Solo itu juga mewanti-wanti agar seluruh pihak, termasuk anak-anak dapat disiplin menjalani protokol kesehatan agar tidak terpapar virus corona.
"Kita semuanya harus hati-hati, jangan sampai nanti lepas dibuka belajar tatap muka ada yang terpapar Covid-19. Ini harus kita hindari. Saya titip memakai masker ini harus meskipun sudah divaksin, tetap karena yang namanya virus korona ini selalu bermutasi," kata Jokowi.
"Dulu kita enggak nyangka bahwa kita pikir hanya ada varian yang pertama. Tahu-tahu keluar varian Delta yang menular sekali. Oleh sebab itu, saya titip semuanya kepada anak-anak tetap belajar. Secara daring tetap belajar, tapi kalau nanti sudah bisa tatap muka, pakai masker jangan dilupakan," ucap dia.
Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri semua sekolah ditargetkan dapat kembali menggelar pembelajaran tatap muka pada Juli 2021.
Target itu baru akan terlaksana apabila proses vaksinasi terhadap guru dan tenaga kependidikan rampung. Namun, rencana tersebut batal terlaksana lantaran kasus Covid-19 meningkat pada periode Juli hingga Agustus 2021.
Berdasarkan aturan terbaru, PTM terbatas dapat dilaksanakan pada satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3, sementara satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hendarman menjelaskan pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah. ”Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," tuturnya lewat keterangan tertulis, Selasa (10/8).(tribun network/fah/dod)