Rabu, 29 April 2026

Pekerja Cimahi yang Terkena PHK Segera Dapat Bantuan Tunai, Ini Besaran Uang dan Waktu Pencairannya

Pemerintah Kota Cimahi siap menggelontorkan bantuan tunai bagi pekerja Kota Cimahi yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19.

Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Darajat Arianto
Ilustrasi Ari Ruhiyat
Badai PHK akibat korona 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Kemal Setia Permana

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHIPemerintah Kota Cimahi siap menggelontorkan bantuan tunai bagi pekerja Kota Cimahi yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19.

Hal ini dipastikan oleh Pemkot Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja. Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febi Perdana Kusumah, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang memilah data warga yang terkena PHK.  

"Untuk tahap awal  kami sudah mengajukan usulan sebanyak 1.200 orang buruh yang kehilangan pekerjaan untuk mendapatkan bantuan uang tunai tersebut.," ujar Febi di Kantor Pemkot Cimahi, Kamis (19/08/2021).

Febi mengatakan bahwa data penerima bantuan itu terlebih dahulu akan diverfikasi.

Proses verifikasi meliputi kelengkapan data seperti NIK hingga alamat penerima. 

JIka bulan ini proses verifikasi rampung, kemungkinan bantuan uang tunai tersebut akan dicairkan pada September dan Oktober tahun ini.

Adapun anggaran bantuan ini sepenuhnya menggunakan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun 2021 yang sudah disisihkan khusus untuk penanganan COVID-19.

Sebelumnya Febi mengatakan, bahwa  bantuan tunai yang akan diberikan mencapai Rp 500 ribu per orang untuk dua kali pencairan atau dua bulan

Baca juga: Bingung Cairkan JHT Ketenagakerjaan Setelah Kena PHK, Berikut Tutorialnya, Secara Online

"Artinya, setiap buruh atau pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan Rp 250 ribu per bulan," ucap Febi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved