Racuni Gajah Demi Gading, Lima Orang di Aceh Timur Ditangkap Polisi, Satu Tersangka Buron

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan para tersangka awalnya meracuni gajah lalu mengambil gading gajah itu.

Pixabay.com
Ilustrasi gajah. 

TRIBUNJABAR.ID, ACEH TIMUR– Polisi menangkap lima tersangka pembunuh gajah di kawasan perkebunan sawit PT. Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Senin (16/8/2021).

Satu orang masih menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan para tersangka awalnya meracuni gajah tersebut.

Ketika gajah mati, mereka mengambil gading dan menjualnya.

Kelima tersangka yang ditangkap adalah adalah JN (35), EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46). Semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga: Telah Lahir Gajah Jantan dari Sabana si Gajah Jinak, Kelahiran ke Sembilan Selama Satu Dekade

“Tim Polres Aceh Timur dan BKSDA Aceh sudah mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara dan nekropsi. Dari situ disimpulkan ini gajah dibunuh, lalu dilakukan lagi uji laboratorium forensik,” kata Winardy.

“JN ini meracuni dan memotong leher gajah. Empat lainnya menjual gading gajah itu,” kata dia.

Polisi mengklaim telah mengetahui identitas dan ciri-ciri tersangka yang buron. “Satu lagi ini kita telusuri, buru sampai ketemu,” katanya.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2021, warga melihat seekor gajah mati mengenaskan di perkebunan sawit swasta di pedalaman Aceh Timur. Gajah itu dalam kondisi tanpa kepala.

Warga yang melihat kejadian tersebut lalu melapor ke Polsek dan Koramil Banda Alam, Aceh Timur.

Peristiwa itu disebut yang paling sadis dalam riwayat kematian gajah di Kabupaten Aceh Timur selama 10 tahun terakhir. (Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gajah di Aceh Timur Diracuni dan Dibunuh, Gadingnya Dijual, Polisi Tangkap Pelaku"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved