Lima Napi Lapas Indramayu Terima Surat Bebas Penjara dari Bupati Indramayu
Sebanyak 390 narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, Selasa (17/8/2021) pagi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR, INDRAMAYU - Sebanyak 390 narapidana di Lapas Indramayu mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, Selasa (17/8/2021) pagi.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Irwan Silais mengatakan, pemberian remisi ini bertepatan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76.
"Pemberian remisi ini diberikan secara simbolis oleh Bupati Indramayu kepada dua orang narapidana saat upacara 17 Agustus," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Pendopo Indramayu.
Lanjut dia, remisi tersebut diberikan kepada narapidana karena telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Baca juga: Pada AKBP Dedy Darmawansyah Akpol 2002 itu, Pria Sukabumi Terpapar Radikalisme Ikrar Setia Pada NKRI
Irwan Silais menyampaikan, dari sebanyak 390 narapidana, sebanyak 5 orang di antaranya langsung bebas.
"Sedangkan sisanya, masih menjalani hukuman di dalam lapas," ucap dia.
Di Cianjur, Shokib (53) warga perantauan asal Kudus, yang tertangkap dua tahun lalu karena mencuri di Naringgul, hari ini menghirup udara bebas karena mendapat remisi hari Kemerdekaan Indonesia ke-76.
Ia sujud syukur setelah mendapat surat resmi kebebasan dirinya. Ia mengaku akan langsung pulang ke Kudus karena sudah rindu dengan anak dan keluarganya.
"Saya bersyukur hari ini bebas, Alhamdulilah semoga saya bisa menjadi orang yang lebih baik. Di sini saya banyak menuntut ilmu mengaji dan banyak hikmahnya untuk menempuh hidup baru keluar dari sini," ujar Shokib di Lapas Cianjur, Selasa (17/8/2021).
Shokib mengatakan, ia 20 tahun merantau di Bandung sebelum akhirnya tertangkap di Naringgul karena mencuri.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur Heri Aris Susila mengatakan, tahun ini Cianjur mengajukan sebanyak 544 untuk remisi.
"Jadi kami mendapat keputusan sebanyak 537 narapidana mendapat remisi di Lapas kelas II B Cianjur ini dan satu orang langsung bebas dengan SK No PAS-874.PK.01.05.06 Tahub 2021," ujar Heri.