Kabar Kampus

FEB Unjani Gelar Webinar Sosialisasi Pajak UMKM dan Insentif Pajak Bagi yang Terdampak Covid-19

Fakultas Ekbis Unjani menggelar webinar Pengabdian Masyarakat Perpajakan bertemakan Peran UMKM dalam Perpajakan serta Penerapan Insentif Pajak UMKM

tribun jabar/ist/kemal setiapermana
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) menggelar webinar Pengabdian Masyarakat Perpajakan dengan tema 'Peran UMKM dalam Perpajakan serta Penerapan Insentif Pajak Bagi UMKM', Jumat (13/08/2021). 

CIMAHI, TRIBUN - Kabar gembira bagi para pelaku usaha  mikro kecil dan menengah (UMKM) karena terjadi penurunan tarif pajak bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Mereka yang termasuk pelaku usaha UMKM ini adalah yang memiliki penghasilan tahunan atau omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh narasumber Kantor Pajak Pratama (KPP) Indramayu, Faris Yustian, dalam Webinar Pengabdian Masyarakat Perpajakan dengan tema 'Peran UMKM dalam Perpajakan serta Penerapan Insentif Pajak Bagi UMKM' yang digelar oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) Cimahi, Jumat (13/08/2021).

Penghitungan penurunan tarif UMKM ini, menurut Faris, ditentukan melalui sistem penjualan kotor (bruto) yang dikalikan dengan 0,5 persen saja (aturan sebelumnya PP 46 adalah 1 (satu) persen). 

"Contoh kasus, misalnya omzet seseorang adalah Rp 2 miliar pada tahun 2020 dengan pendapatan per bulan yang selalu naik turun. Pendapatan setiap bulan itu cukup dikalikan 0,5 persen saja, kalaupun jumlahnya berbeda-beda setiap bulan, hal itu tidak jadi masalah. Naik turun itu hal yang wajar," ujarnya.

Sementara terkait insentif bagi UMKM PPh Final DTP, maka wajib pajak tahun ini tidak perlu membayar pajak lagi. Namun, hal itu pun ditentukan dengan syarat-syarat tertentu. Adapun syarat utamanya adalah wajib pajak harus membuat laporan realisasi.

"Jadi wajib pajak tidak perlu setor tapi tetap harus lapor (ke kantor pajak)," ujarnya.

Menurut Faris, ketentuan laporan realisasi ini harus dilakukan setiap bulan dimana laporan tersebut harus dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Misalnya, jika pelaku UMKM ingin mengajukan bebas pajak bulan Juni 2021 (dimana pada waktu normal seharusnya wajib pajak membayar pajak Juni pada Juli 2021), maka wajib pajak harus melakukan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 Agustus 2021. 

"Jadi sekarang sebelum tanggal 20 Agustus masih ada waktu ikut insentif ini," tuturnya.

Adapun konsekuensi yang akan diterima wajib pajak jika tidak menyampaikan laporan realisasi adalah wajib pajak UMKM ini dianggap tidak ikut program insentif pajak ini. Hal ini pun berlaku kepada mereka yang berniat ikut insentif namun tetap dalam memberikan laporan realisasi atau tidak melebihi batas waktu tanggal 20.

"Jika dianggap tidak ikut maka pajak bulan Juni itu mau tidak mau harus dibayar kembali. Jadi syarat intinya untuk ikut insentif ini adalah memberikan laporan realisasi serta tidak telat melebihi tanggal 20 setiap bulannya," kata Faris dalam webinar yang dimoderatori oleh Purwanto SE MM Ak CA. 

Faris berharap agar ketentuan-ketentuan insentif ini diperhatikan dengan baik oleh para UMKM mengingat insentif pajak ini akan secara otomatis berakhir saat pandemi dinyatakan berakhir.

Webinar Pengabdian Masyarkat Perpajakan dengan tema 'Peran UMKM dalam Perpajakan serta Penerapan Insentif Pajak Bagi Umum' yang digelar oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Achmad Yani Cimahi, diikuti oleh seluruh civitas akademika FEB dan para pelaku UMKM di Cimahi. 

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unjani, Neni Maryani SE MSi Ak CA CPA CTA, mengatakan bahwa webinar ini merupakan salah satu rangkaian Pengabdian Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unjani

"Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini karena bisa memberikan pengetahuan tentang perpajakan kepada UMKM dan insentif apa yang berlaku bagi UMKM saat ini," tutur Neni.

Menurut Neni, belum lama ini pemerintah telah melakukan revisi pajak bagi UMKM yang mana hal ini sangat penting dan harus diketahui oleh para pelaku UMKM.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved