BSU Pekerja Belum Cair? Bisa Jadi Ini Penyebabnya, Cek via Website BPJS Ketenagakerjaan Berikut
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta atau subsidi gaji belum cair? Bagi Anda pekerja atau buruh yang merasa berhak menerimanya, bisa mengeceknya.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Langkah 3: Anda akan diminta mengisi NIK, nama lengkap sesuai KTP, hingga tanggal lahir.
Langkah 4: Setelah itu, centang kolom "i'm not robot", dan pilih tombol virtual "lanjutkan".
Kriteria Penerima BSU
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi penerima BSU.
Masih dikutip dari laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah kriterianya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.