Ganjil Genap di Sukabumi
Mulai Besok Ganjil Genap Akan Diterapkan di Sukabumi, Petugas Buat 2 Check Point, di Sini Lokasinya
Polisi akan memberlakukan sistem ganjil genap mulai hari Jumat besok di Kabupaten Sukabumi.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Mulai besok, Jumat (13/8/2021), sistem ganjil genap akan diberlakukan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Saat ini Kabupaten Sukabumi menerapkan PPKM Level 3.
Menurut Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Riki Fahmi Mubarok, ganjil genap akan diberlakukan di Jalan Siliwangi.
Mulai dari Simpang Jangilus sampai dengan Simpang Jalan Pelita, Palabuhanratu.
Palabuhanratu merupakan Ibu Kota Kabupaten Sukabumi.
Ia menambahkan, pelaksanaan ganjil genap di Sukabumi wilayah kabupaten ini mulai tanggal 13 hingga 16 Agustus 2021.
Untuk mendukung penerapan ganjil genap, petugas akan mendirikan dua titik check point.
Check point pertama di Simpang Jangilus dan check point kedua di Simpang Jalan Pelita Palabuhanratu.
"Pemberlakuan ganjil genap dalam rangka PPKM Level 3 di Kabupaten Sukabumi untuk mengurangi mobilitas di pusat keramaian, yaitu di Jalan Siliwangi Palabuhanratu dan untuk mengurangi mobilitas kendaraan yang hendak berwisata ke arah pantai," ucap Riki dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).
Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan ganjil genap ini.
"Kegiatan sosialisasi dilakukan mulai tanggal 11 sampai 12 Agustus 2020 melalui radio, spanduk, leaflet/brosur, sosialisasi secara langsung oleh petugas menggunakan mobil patroli dan melalui media sosial," ucapnya.
Untuk informasi, pemberlakuan ganjil genap merupakan pembatasan kendaraan pada ruas Jalan Siliwangi Palabuhanratu, pembatasan yang dilaksanakan berdasarkan tanggal ganjil dan genap.
"Pada saat tanggal ganjil maka kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan dengan No TNKB ganjil, antara lain 1, 3, 5, 7, dan 9," ucapnya.
Begitupun pada saat tanggal genap maka yang boleh melintas hanya kendaraan dengan No TNKB genap, antara lain 0, 2, 4, 6, dan 8.
"Pemberlakuan ganjil genap ini dilaksanakan hanya pada jam rawan kepadatan lalu lintas yaitu pukul 08.00 - 11.00 WIB dan 14.00 - 17.00 WIB," ujar Riki.
"Dengan adanya penerapan ganjil genap ini diharapkan dapat membatasi mobilitas dan mengurangi kepadatan di ruas Jalan siliwangi Palabuhanratu guna menekan angka penyebaran Covid-19 wilayah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi," ucapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan 5M (Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
"Mari Kita bersama-sama berdoa kepada Allah SWT Tuhan yang maha kuasa semoga pandemi ini cepat berlalu dan kita dapat kembali beraktifitas dengan normal seperti sediakala. Mari berjuang bersama untuk melawan pandemi ini dengan mengikuti anjuran pemerintah melalui vaksinasi guna membentuk herd immunity terhadap Covid-19," ajak Riki.
Diketahui, personel yang dilibatkan dalam penerapan ganjil genap di Jalan Siliwangi Palabuhanratu antara lain Sat Lantas Polres Sukabumi, Polsek Palabuhanratu, Kodim 0622, Koramil Palabuhanratu, Dishubkominfo Kabupaten Sukabumi, dan dibantu oleh Sat Pol PP serta unsur terkait lainnya.
Baca juga: Ingat, Ganjil Genap Pun Diterapkan di Cianjur, di Sini Lokasinya, Sehari Dua Kali