Mengapa Nakes di Jakarta Ini Bisa Suntikkan Vaksin Covid-19 Kosong? Ini Penuturannya ke Polisi
Kasus tenaga kesehatan atau perawat di Jakarta menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong ke seorang siswa sudah di tangan polisi.
Editor:
Ravianto
(Dok. Polres Metro Jakarta Utara)
Konferensi pers ungkap kasus suntik vaksin Covid-19 kosong, Selasa (10/8/2021) di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Kendati begitu kata Alumni Akpol 1991 itu, hukum akan tetap diterapkan kepada yang bersangkutan.
Meski demikian saat ini kata Yusri pihaknya masih melakukan pendalaman dari beberapa saksi termasuk orang tua yang anaknya menerima suntikan vaksin kosong tersebut.
"Sementara kita masih mendalami EO ini dia memang perawat nakes kami masih mendalami dan masuk ke ranah penyidikan," tukas Yusri.
Atas perbuatannya tersangka EO disangkakan dalam UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/vaksin-kosong-vaksin-covid-19-kosong.jpg)