Jerinx Akan Dijemput Paksa Polisi Jika Mangkir di Pemanggilan Kedua, Kapan?
Namun, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, ijin sakit itu tak disertai surat dokter atau rumah sakit.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - I Gede Ari Astina/I Gede Aryastina alias Jerinx tak hadir dalam pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman pada pegiat sosial Adam Deni, Senin (9/8/2021).
Kuasa hukum Jerinx menyebut kalau kliennya tak bisa hadir di Mapolda Metro Jaya karena sakit.
Namun, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, ijin sakit itu tak disertai surat dokter atau rumah sakit.
Untuk itu, polisi telah melakukan pemanggilan pemeriksaan yang kedua untuk Jerinx.
Yusri Yunus menyinggung soal kemungkinan ada penjemputan paksa, jika Jerinx tak penuhi panggilan kedua nantinya.
"Bagaimana kalau yang bersangkutan di panggilan kedua tidak hadir? Tentu ada mekanismenya. Termasuk kemungkinan penjemputan paksa, jadi saudara J harus hadir ke sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Tribunnews.

Pihaknya berharap supaya Jerinx hadir saat panggilan pemeriksaan kedua.
Lantaran kasus Jerinx saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir di pemanggilan kedua,” ujarnya.
“Karena ini panggilan untuk melakukan pemeriksaan, bukan klarifikasi lagi karena sudah masuk tahap penyidikan," jelas Yusri Yunus.
Belum diketahui kapan pemanggilan pemeriksaan kedua ini akan dilayangkan.
Diketahui, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengancaman kepada Adam Deni pada 7 Agustus 2021.
Jerinx Beralasan Sakit Tanpa Surat Dokter
Diberitakan Tribunnews, drummer band SID tidak bisa menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka karena beralasan sakit.
Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, bahwa kuasa hukum Jerinx sudah menghubungi Polda Metro Jaya.