Sabtu, 11 April 2026

Cafe dan Resto Dengan Konsep Ini Boleh Persilahkan Pengunjung Makan di Tempat, Ini Kata Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada perpanjangan PPKM kali ini memberikan kelonggaran salah satunya boleh makan di tempat

Ilustrasi simulasi dine in di Sindang Reret 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan tempat makan yang memiliki tempat outdoor atau di luar ruangan dapat menerima pemesanan makan di tempat atau dine in dengan penerapan protokol kesehatan dan kapasitas maksimal 25 persen, pada masa PPKM Level 4, 3, dan 2, di Jawa Barat sampai 16 Agustus 2021.

Ridwan Kamil mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu usulannya kepada pemerintah pusat, supaya tempat makan yang memiliki tempat outdoor atau terbuka bisa dibuka kembali untuk dine in, tidak hanya take away atau dibawa pulang.

"Usulan agar restoran dan kafe yang punya outdoor, itu diizinkan juga untuk buka dengan makan maksimal 30 menit. Jadi kafe dan restoran itu yang tertutup tetap dia harus take away, tapi kalau dia punya halaman outdoor itu bisa dengan maksimal 25 persen, dan sekali makan tiga puluh menit," kata Ridwan Kamil melalui konferensi pers digital, Selasa (10/8).

Baca juga: PPKM Level 4 di Sumedang Diperpanjang Lagi, Restoran dan Kafe Bisa Beroperasi Asal Penuhi Syarat Ini

Memang untuk industri kuliner ini, katanya, belum bisa sepenuhnya beroperasi normal.

Namun demikian, pemberian izin dengan pembatasan ini minimal dapat kembali membuka perekonomian di bisnis kuliner.

"Itu yang akan membuka ekonomi lebih proporsional. Jadi belum 100 persen, belum bisa semua kafe restoran. Kalau dia semua indoor, buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu masih belum memungkinkan," katanya.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, disebutkan bahwa warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Restoran dan Cafe Bisa Buka Hingga 25 Persen? Diputuskan Senin Besok, Ridwan Kamil; Kami Perjuangkan

Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Restoran atau rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan
waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved