Tak Ada Pemotongan, Begini Mekanisme dan Tahap Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja/Buruh
Berikut adalah mekanisme dan tahap penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta kepada pekerja/buruh tahun 2021
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperlonggar, Banyak Karyawan Bakal Menerima
Berikut adalah mekanisme dan tahap penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta kepada pekerja/buruh tahun 2021.
Pemerintah mencairkan subsidi gaji/upah (BSU) pada bulan Agustus 2021.
Pencairan BSU tersebut disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021).
"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar.
Lantas, bagaimana dengan penerima BSU tahun lalu yang belum berhasil mendapatkan BSU?
Bagi pekerja/buruh pada tahun 2020 belum mendapatkan BSU sepanjang sesuai dengan kriteria BSU Tahun 2021 (seperti besarnya gaji, sektor usaha dan wilayah), akan mendapatkan BSU tahun 2021.
Baca juga: Lebih dari 40 Ribu Pekerja di Majalengka akan Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Kapan Cair?
Lantas, apakah ada pemotongan dalam pencairan subsidi gaji Rp 1 juta?
Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker memberikan penjelasan atas pertanyaan tersebut.
Subsidi Gaji Kemnaker tidak ada pemotongan
"Tidak ada pemotongan dalam pemberian bantuan subsidi upah" tulis akun @kemnaker, Kamis (5/8/2021).
Bagaimana mekanisme dan tahapan penyaluran BSU tahun 2021 kepada pekerja/buruh?
Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
Data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Kabarnya Cair Awal Bulan Ini, Ini Syarat Penerimanya, Yuk Cek Rekening!
Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Upah oleh Bank Penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank-Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus.
Artinya satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.
Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
Baca juga: Cek Rekening Anda, Bantuan Subsidi Gaji Dikabarkan Cair Awal Agustus 2021
"Ini sesuai klasifikasi data sektoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Berdasarkan kriteria tersebut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.
Ida mengatakan data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.
Data 1 juta calon penerima BSU yang diterima hari ini selanjutnya akan di cek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mekanisme dan Tahap Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta Kepada Pekerja/Buruh,