Ribuan Pekerja di Bandung Barat Sudah Diajukan untuk Dapat Bantuan Subsidi Upah, Terima Rp 1 Juta
Ada ribuan pekerja yang didaftarkan untuk mendapat bantuan subsidi upah Rp 1 juta di Bandung Barat.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Ribuan pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah diajukan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).
Hal itu karena saat ini KBB menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan upah pekerja juga di bawah Rp 3,5 juta sesuai syarat dari pemerintah pusat untuk mendapatkan BSU tersebut.
Kepala Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan KBB, Waluyo Suparto, mengatakan, pekerja calon penerima subsidi upah yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di wilayah KBB itu sebanyak 16.859 pekerja dari total 923 perusahaan binaan, baik perusahaan besar, menengah, kecil, maupun mikro.
"Sisanya (diajukan) oleh BPJS Ketenagakerjaan cabang Cimahi, tapi secara keseluruhan KBB lebih banyak. Jumlah pekerja itu hanya dari perusahaan yang kami bina di sini," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Jumat (6/8/2021).
Data ribuan pekerja asal KBB tersebut, kata Waluyo, sudah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pusat ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 30 Juli 2021 lalu.
Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan BSU itu akan cair.
"Kami hanya membantu untuk menyiapkan data calon penerima upah. Data pekerja itu baru calon penerima BSU, karena bisa dapat dan bisa juga enggak," kata Waluyo.
Waluyo mengatakan, dari data pekerja yang diajukan itu nantinya pemerintah pusat akan memilah pekerja yang berhak untuk mendapatkan BSU tersebut.
"Nanti bakal ada rekapnya, dan penerimanya bisa mengecek di portal. Pekerja yang dapat BSU itu khusus yang terdampak penerapan PPKM Level 3-4 dan kami melakukan pengkinian data untuk calon penerima," ucapnya.
Seperti diketahui, pekerja yang berhak mendapatkan BSU itu harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Nantinya para pekerja itu akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus dalam satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta.
"Kami sifatnya hanya memfasilitasi saja, informasinya akhir Agustus harus selesai yang 8,7 juta pekerja itu," kata Waluyo.
Baca juga: Lebih dari 40 Ribu Pekerja di Majalengka akan Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Kapan Cair?