Pertama Kali Ganjil Genap Berlaku di Garut, Simak Titik dan Waktu Pemberlakuannya
Rekayasa lalu lintas ganjil genap kendaraan diberlakukan di Kabupaten Garut bersamaan dengan PPKM Level 4 yang sedang berjalan hingga 9 Agustus 2021.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Rekayasa lalu lintas ganjil genap kendaraan diberlakukan di Kabupaten Garut bersamaan dengan PPKM Level 4 yang sedang berjalan hingga 9 Agustus 2021.
Sistem ganjil genap yang berlaku di Garut kota itu diberlakukan hari ini dan baru kali pertama dilakukan di kota dodol itu.
Ketua DPRD Garut Euis Ida Wartiah mengatakan sistem ganjil genap ini akan dievaluasi kembali setelah 8 Agustus mendatang.
"Kita kan nanti rapat lagi nanti bagaimana perkembangannya, apakah akan diperluas atau tidak," ujarnya saat di wawancarai Tribunjabar di sela-sela launching Program Khusus Layanan Isolasi (Proklamasi), Jumat (6/8/2021).
Pemberlakuan rekayasa sistem ganjil genap hanya berlaku di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga pertigaan Asia dengan jarak tempuh 1,3 km dari mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Baca juga: Pemkab Garut Targetkan Vaksinasi kepada Hampir 300 Ribu Anak-anak, termasuk Para Santri
Petugas kepolisian pun akan berjaga di tiga lokasi untuk menyaring kendaraan yang hendak masuk ke Jalan Ahmad Yani, ketiga lokasi tersebut yakni Pertigaan Mandalagiri, Pertigaan BNI dan Lampu Merah Asia.
"Di Garut ini yang pertama kalinya ada sistem ganjil genap, itu pun diperkotaan saja semoga mampu menekan angka penyebaran Covid-19," kata Ida.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan pihaknya akan kembali melakukan penyekatan di sejumlah wilayah hanya di akhir pekan dengan melihat angka perkembangan kasus Covid-19.
"Sebagai ganti dari penyekatan kita berlakukan sistem ganjil genap, kalo pun penyekatan hanya akan dilakukan pada akhir pekan, itu pun situasional," ungkapnya.
Rudy Gunawan mengaku telah menerbitkan Keputusan Bupati Garut tentang Penetapan Kawasan Kepatuhan Masyarakat (KKM) atau Kawasan Patuh Protokol Kesehatan (KPP) dalam upaya penanganan COVID-19 yang tertuang dalam nomor 443/KEP.899-SATPOL PP/2021.
Dalam keputusan tersebut ada 10 area yang menjadi Kawasan Kepatuhan Masyarakat yaitu Siliwangi, Leuwidaun, Sukaregang, Mandalagiri, Kawasan Asia, Kawasan Garut Plaza, Bunderan Guntur, Bunderan Tarogong, Pasar Ciawitali dan KKP di Tingkat Kecamatan.
