Lapas Sukamiskin Ketambahan Penghuni Baru, Dia Suheri Terta Terpidana Kasus Suap Alih Fungsi Hutan

Dia adalah Suheri Terta, terpidana kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

Editor: Ravianto
tribunjabar/syarif pulloh anwari
Suasana di depan pintu Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (15/6/2019). Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin mendapat tambahan penghuni baru sejak Rabu (4/8/2021). Dia adalah Suheri Terta, terpidana kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. 

Juga barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma.

Putusan majelis hakim juga tidak mempertimbangkan adanya kesaksian Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung dan mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.

Suheri diadili atas perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

Namun, majelis hakim menilai Suheri tidak terbukti melakukan rasuah sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sebelumnya, Suheri dituntut dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus alih fungsi hutan di Riau bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 September 2014.

Kala itu Annas Maamun yang masih menjabat Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung terjaring dalam operasi tersebut. Annas dan Gulat telah divonis bersalah.

Awalnya pada 9 Agustus 2014, Menteri Kehutanan kala itu, Zulkifli Hasan, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Di surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah.

Annas pun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.

Kemudian, pada 19 Agustus 2014 tersangka Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat ke Annas.

Isi surat itu, Annas diminta mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau.

Setelah itu, Suheri bersama Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi diduga menawarkan Annas uang sebesar Rp8 miliar melalui Gulat apabila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan. Annas menyanggupi permintaan tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved