Prositusi Online di Majalengka

Polres Majalengka Ungkap Protitusi Online, Gerebek Kamar Hotel, Dapati Pria dan Wanita Tak Berbusana

Dua muncikari sempat kabur dan berhasil ditangkap polisi di sebuah lampu merah.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari dua muncikari prostitusi online di Majalengka. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Alexandra Lawrence (30) dan Sendi Rahayu Andriyani (31), dua wanita asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diringkus petugas Sat Reskrim Polres Majalengka.

Keduanya diduga menjadi muncikari prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, dengan tarif hingga jutaan rupiah.

Kasus prostitusi online ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat kepada Sat Reskrim Polres Majalengka pada Selasa (27/7/2021) malam.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

Petugas langsung menuju hotel yang dimaksud.

Kemudian, petugas menggerebek kamar hotel nomor 120 yang dijadikan tempat untuk melayani para pria hidung belang.

Saat digerebek, di dalam kamar ditemukan seorang pria dan wanita dalam keadaan tak berpakaian telah melakukan hubungan badan.

"Keterangan dari perempuan itu bahwa dirinya ditawarkan oleh inisial AL dan SRA yang mana sebagai muncikari," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers, Rabu (4/8/2021).

Namun ternyata para muncikari itu sudah meninggalkan hotel menggunakan sebuah mobil.

Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan di sekitar lampu merah Tonjong, Kecamatan Cigasong.

"Dari tangan pelaku juga kami menyita uang sebesar Rp 4 juta hasil dari pembayaran perempuan yang di hotel itu. Ada juga sebuah mobil yang digunakan pelaku, dan HP berbagai merk," ucapnya.

Siswo menambahkan dua wanita sebagai mucikari ini melakukan modus dengan cara menawarkan perempuan melalui media sosial.

Adapun, para perempuan yang ditawarkan tak hanya berasal dari Majalengka, melainkan wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).

"Para pelaku ini sejatinya seorang DJ di wilayah Cirebon. Pelaku menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO (boking out) melalui media sosial. Pelaku mengambil keuntungan dari korban atas pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung," ucapnya.

Kini kedua muncikari ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Yo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE sub Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," ujar dia.

Baca juga: Muncikari Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus di Cirebon Akui Hanya Dapat Bagian Rp 10 Ribu

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved