Kota Sukabumi Masih Level 4; Pedagang Bergeming dan Berjualan Seperti Biasa Tapi Tetap Lakukan Ini
Aktivitas PKL dan pedagang non kebutuhan pokok penting masih berjualan, Selasa (3/8/2021). Kendati Kota Sukabumi masih perpanjangan PPKM Level 4
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kota Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Aktivitas PKL dan pedagang non kebutuhan pokok penting di Kota Sukabumi masih tetap berjualan, Selasa (3/8/2021).
Kendati Kota Sukabumi masih dinyatakan masuk Perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa Barat mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021, sesuai Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Pantauan Tribunjabar.id, Selasa, (3/8/2021) pagi di kawasan perdagangan atau pertokoan masih buka dan PKL di Jalan A. Yani, Jalan Harun Kabir, dan Jalan Ciwangi berjejer masih berjualan seperti biasanya.
Salah seorang PKL di Jalan A Yani, Amud (39) mengatakan, ia berjualan seperti biasa sejak 26 Agustus diperbolehkan jualan.
"Masih jualan seperti biasa, walaupun katanya PPKM diperpanjang," ujarnya, kepada Tribunjabar.id.
Sejauh ini ia bersama PKL yang lainnya belum mendapatkan aturan terbaru, terkait yang akan diberlakukan.
"Belum tahu kalau ada aturan baru tidaknya, yang jelas hari ini kami berjualan, tentunya dengan mengikuti aturan dan tetap menerapkan prokes," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pkl-jl-a-yani-sukabumi.jpg)