Info CPNS

Link Pengumuman CPNS 2021, Pemprov Jabar Kapan? Pelamar yang Tidak Lulus Bisa Ajukan Sanggahan

Cara melihat pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dan PPPK 2021 dapat melalui laman resmi SSCASN.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
cat.bkn.go.id
ilustrasi - link pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 

TRIBUNJABAR.ID - Cara melihat pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dan PPPK 2021 dapat melalui laman resmi SSCASN.

BKN mengumumkan hasil seleksi administrasi mulai 2 Agustus hingga 3 Agustus 2021.

Bila instansi yang Anda lamar belum mengumumkan maka hasil disampaikan pada Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Perhitungan Skor TKP, TIU, dan TWK SKD CPNS 2021, Ini Hasilnya Bila Jawab Soal Benar Semua

Dikutip dari akun Instagram BKD Jabar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mengumumkan hasil seleksi.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Tahap selanjutnya adalah tes SKD yang dilakukan menggunakan sistem CAT.

Sedangkan pelamar yang tidak memenuhi syarat dipersilahkan mengajukan sanggahan.

Sanggahan dilakukan bila terjadi kesalahan yang bukan disebabkan oleh pelamar.

Berikut ini cara memeriksa pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021.

1. Buka link pengumuman CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id

2. Lakukan login dnegan mengisi NIK dan password

3. Bila sudah keluar pengumuman, Anda bisa mendownload dan mencetak kartu peserta

masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021
masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 (Instagram @bkngoidofficial)

Masa Sanggah

Masa sanggah adalah waktu yang disediakan untuk pelamar yang dinyatakan tidak lulus karena terdapat kesalahan yang dilakukan bukan dari pelamar.

Pelamar tidak bisa melengkapi persyaratan atau memperbaiki persyaratan pada masa sanggah.

Sanggahan pelamar dapat diterima panitia dan tidak dapat diterima.

ilustrasi - soal latihan SKD TWK CPNS 2021 resmi dari BKN
ilustrasi - soal latihan SKD TWK CPNS 2021 resmi dari BKN (Kolase Tribun Jabar)

Adapun masa sanggahan berlaku paling lama tiga hari dari jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi.

Masa sanggah diberikan untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Secara mekanisme, dalam masa sanggahan instansi nantinya memberikan tanggapan sanggah.

Panitia memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyartaan yang diajukan pelamar.

Perlu diketahui sebelumnya, sanggahan dapat diajukan bagi pendaftaran bijak berkas yang diunggah telah sesuai tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panita.

Sebagai persiapan, bila terjadi dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, Anda bisa mengetahui terlebih dahulu cara mengajukan sanggahan tersebut.

Berikut cara mengajukan sanggahan seleksi administrasi CPNS 2021.

1. Login daftar-sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing.

2. Pendaftar yang dinyatakan Tidak Lulus, maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

3. Perhatikan tanggal berakhir sanggah di bagian bawah keterangan 'Ajukan Sanggah'.

4. Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol "Ajukan Sanggah" akan hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

5. Peserta silakan klik tombol "Ajukan Sanggah".

6. Kemudian akan muncul kolom sanggah yang terdiri dari "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah" dan "Bukti Sanggah".

7. Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan

8. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

9. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

10. Setelah selesai, klik tombol "Akhiri Proses Sanggah".

11. Setelah itu akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini:

Data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik "Iya" pada kotak peringatan.

12. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan kembali.

Jika sudah selesai, peserta tinggal menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar.

Selain itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021 disarankan untuk segera mempersiapkan pemberkasan.

Baca juga: Cara Mengikuti Simulasi SKD Ujian CPNS 2021 Sistem CAT, Latihan Soal Sebelum Tes, Daftarnya Gratis

Tiga Hal yang Perlu Diketahui saat mengajukan sanggahan

Sebelum mengajukan sanggahan, sebaiknya pastikan terlebih dahulu kesalahan yang dilakukan pendaftar sendiri.

Meski pendaftar berkah mengajukan sanggahan bila dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

- Panita seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang dianjukan pendaftar

- Panitia seleksi intansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan dari pendaftar

- Jika alasan sangghan diterima, panitia seleksi intansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

Baca juga: Masih Bisa Daftar CASN hingga 31 Juli, Provinsi Papua dan Papua Barat Paling Butuh Tenaga Pendidik

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved