10 Kepala Desa di Kuningan Meninggal Selama Pandemi Covid-19, 3 di Antaranya Positif Corona
Sebanyak 3 dari 10 Kepala Desa di Kuningan yang meninggal selama pandemi corona terkonfirmasi positif Covid-19.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Ravianto
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN – Sebanyak 3 dari 10 Kepala Desa di Kuningan yang meninggal selama pandemi corona terkonfirmasi positif Covid-19.
“Jumlah kasus kematian untuk kepala desa di Kuningan masa pandemi covid-19 sekitar ada 10 orang dan tiga di antaranya diduga akibat positif covid-19,” ungkap Kepala Bidang Pemdes H Ahmad Faruk saat dihubungi ponselnya, Jum’at (30/7/2021).
Desa yang ditinggal meninggal para kepala desanya kini langsung diangkat pejabat sementara atau Pj.
“Iya untuk kepala desa yang meninggal itu ada Pj kepala desanya,” katanya.
Sementara jelang pilkades di Kuningan, Ahmad Faruk menyatakan ada 78 Desa yang tersebar di 29 Kecamatan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang siap melaksanakan Pemilihan Kepala Desa.
“Jelang Pilkades itu ada 78 Desa, kemungkinan besar dilaksanakan di September. Namun lebih tepatnya belum ada kepastian dari pimpinan, mengingat masa pandemi Covid-19 sekarang,” ungkapnya.
Mengenai teknis pelaksana saat pencoblosan berlangsung, Ahmad Faruk menuturkan bahwa pelaksananya jelas sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan pilkades sebelumnya.
“Perbedaan ini dari lokasi pencoblosan yang tidak dipusatkan pada satu titik tertentu, seperti tahun – tahun penyelenggara sebelumnya.
Melainkan akan dibagikan ke beberapa tempat pemungutan suara (TPS) atau lebih dikenal seperti melaksanakan Pemilu dan Pilkada atau Pilpres.
Kemudian dalam tiap TPS itu tidak lebih dari 500 warga hak pilih berada di satu TPS.
Alasan penerapan itu jelas untuk menghindari kerumunan terjadi pada pelaksaan Pilkades.
“Ya untuk menghindari kerumunan panitia pilkades akan melaksanakan seperti itu. Ini tidak jauh seperti Pilkades yang dilakukan di Kabupaten Majalengka belum lama ini,” katanya.
Mengenai fasilitas pendukung dalam protokol kesehatan itu menjadi priorotas penyelenggara dan pemerintah desa.
Sebab dalam menghadapi pandemic covid-19 ini berkomitmen melakukan pencegahan dan selalu menggunakan prokes.
“Untuk prokes itu jelas menjadi prioritas dalam kegiatan nanti,” katanya.
Regulasi dalam pelaksaan Pilkades, kata Ahmad Faruk mengungkapkan, untuk bakal calon dalam pilkades itu bisa siapapun.
“Iya untuk calon terbuka dan siapapun boleh, asal mereka memiliki KTP WNI. Kemudian mengenai hak pilih, itu akan menjadi suatu keharsan bagi warga siap pilih dan telah melalui masa domisili lebih dari enam bulan,” katanya.
Dalam penyelnggara Pilkades 2021, kata Ahmad Faruk mengatakan bahwa masing – masing panitia penyelnggara pilkades itu mendapat biaya stimulant dari Pemkab Kuningan sebesar Rp 25 juta.
“Untuk kegiatan Pilkades itu tiap desa yang menyelenggarakan, akan dapat anggaran dari pemkab Rp 25 juta,” katanya. (*)