TKW Indramayu Meninggal

TKW Asal Indramayu yang Meninggsl di Turki Diduga Korban Perdagangan Orang, Begini Nasib Keluarganya

Masripah, TKW asal Indramayu yang meninggal di Turki diduga menjadi korban perdagangan orang

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Siti Fatimah
Ilustrasi TKW 

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Masripah (36), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal warga Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu meninggal dunia di Turki.

Jenazahnya pun terpaksa dimakamkan di negara timur tengah tersebut karena berstatus positif Covid-19.

Pihak keluarga pun hanya bisa menyaksikan proses pemakaman melalui zoom meeting.

Baca juga: TKW Asal Indramayu Ini Akhirnya Dimakamkan di Turki, Keluarga Hanya Bisa Saksikan Lewat Zoom Meeting

Padahal di Turki, ia diketahui baru bekerja selama 1 hari hingga akhirnya kondisi kesehatannya drop dan meninggal dunia.

Tidak hanya itu, pihak keluarga sebagai ahli waris diketahui juga tidak bisa mengklaim asuransi kematian sebagaimana yang sudah difasilitasi pemerintah.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, hal tersebut karena Masripah tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Ia diberangkatkan secara ilegal atau unprosedural ke Turki oleh pihak perekrut.

"Dari pihak pemerintah sebenernya ada asuransi yang bisa diklaim jika resmi terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (30/7/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 18 Tahun 2018, disampaikan Juwarih, ahli waris seharusnya bisa mengklaim asuransi secara keseluruhan sebanyak Rp 104 juta.

"Kalau kematiannya saja Rp 85 juta, cuma ada tambahan-tambahan lain, kalau di total kan itu Rp 104 juta," ujar dia.

Sebagai gantinya, SBMI Indramayu pun akan mendesak pihak perekrut untuk membayar asuransi yang seharusnya diterima ahli waris tersebut.

SBMI Indramayu juga menegaskan agar para Calon PMI bisa selektif dalam menerima tawaran bekerja di luar negeri, jangan sampai tergiur jika diberangkatkan secara unprosedural.

Sementara itu, Ketua Umum SBMI, Hariyanto menambahkan, terkait proses penempatan Masripah ke Turki, ia menduga adanya praktik tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh sponsor perekrutnya.

Hariyanto sangat menyayangkan peristiwa tersebut.

Di tengah pandemi, ternyata masih ada sponsor yang nekat memberangkatkan TKW secara unprosedural ke Turki.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved