Tak Terima Diledek Bocah, Pria ini Banting dan Pukul Anak Umur Tujuh Tahun hingga Memar-memar

Korban mengejek pelaku berinisial S (45) yang merupakan warga sekitar. Pelaku yang tidak diterima ejekan korban, langsung mengejar korban.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Polisi mengamankan seorang pria pelaku kekerasan terhadap seorang anak berumur 7 tahun di parkiran Mall Ramayana, Karawang. Kasus kekerasan itu pun sempat viral dalam sebuah video hasil rekaman CCTV mall. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Polisi mengamankan seorang pria pelaku kekerasan terhadap seorang anak berumur 7 tahun di parkiran Mall Ramayana, Karawang.

Kasus kekerasan itu pun sempat viral dan terekam CCTV.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, korban bersama teman-temannya tengah bermain di Mall Ramayana, Kecamatan Karawang Barat.

Lalu teman korban menyuruh korban untuk mengejek pelaku berinisial S (45) yang merupakan warga sekitar. Pelaku yang tidak terima diejek korban langsung mengejar korban.

Korban yang tertangkap, langsung ditarik pelaku di bagian baju dan dibanting. Pelaku pun melakukan pemukulan hingga mata dan kaki korban memar.

"Aksi pelaku ini juga terekam CCTV," kata Rama saat melakukan jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Viral Video Pria Paruh Baya Dipukuli Bocah, Berawal dari Tegur Bocah Main Bola Pukul 2 Pagi

Pelaku pun kemudian diamankan oleh Polres Karawang di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Tersangka dikenai pasal 80 ayat 2 UU RI No, 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Baca juga: Kok Ayah Ibu Bisa Meninggal, Kan Masih Muda? Bocah 10 Tahun Itu Kini Yatim Piatu dan Isolasi Mandiri

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved