UPDATE,Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal, Berlaku Mulai Hari Ini

Perpanjuangan PPKM darurat, Mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan kereta api lokal harus memenuhi persyaratan berikut ini

Editor: Siti Fatimah
Istimewa
ilustrasi naik kereta api- 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan KA Jarak Jauh di wilayah Daop 2 Bandung yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Penumpang yang turun dari kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Selasa (20/7/2021).
Penumpang yang turun dari kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Selasa (20/7/2021). (Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi)

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Adapun bagi pelanggan yang menggunakan KA Lokal Bandung Raya hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Sejumlah penumpang saat menaiki kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (13/6/2020).
Sejumlah penumpang saat menaiki kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (13/6/2020). (Istimewa)

"Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," Ujar Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo dalam keterangan resmi yang dikutip Tribun, Senin (26/7/2021).

Kuswardoyo mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi  persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

KAI mendukung penuh seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved