Alasan OB di Puskesmas Sukra Indramayu Buka Praktik Surat Swab Palsu, Terancam Penjara 6 Tahun

W (45), warga Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, kini harus berurusan dengan polisi.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Indramayu diwarnai tindak kriminalitas, yaitu seorang office boy (OB) di Puskesmas Sukra, Indramayu membuat surat hasil tes PCR palsu.

W (45), warga Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, kini harus berurusan dengan polisi.

Office boy (OB) di Puskesmas Sukra itu tertangkap basah melakukan praktik pembuatan surat swab palsu.

Ia mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu untuk sekali pembuatan surat swab palsu.

Saat digelandang polisi, W yang mengenakan kaus merah hanya tertunduk pasrah.

Polisi menunjukkan barang bukti surat swab palsu dari tangan pelaku di Mapolres Indramayu, Minggu (25/7/2021) malam.
Polisi menunjukkan barang bukti surat swab palsu dari tangan pelaku di Mapolres Indramayu, Minggu (25/7/2021) malam. (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

Ia juga mengakui semua perbuatannya di hadapan polisi.

"Terpaksa untuk keperluan ekonomi," ujar dia di Mapolres Indramayu, Minggu (25/7/2021) malam.

Baca juga: Surat Swab Negatif Covid-19 Palsu yang Dikeluarkan OB, Rata-rata Akan Digunakan untuk Keperluan Ini

Baca juga: Jadwal Bulu Tangkis Olimpiade Hari Ini, Empat Wakil Indonesia Tampil, Dimulai Praveen/Melati

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, mengatakan, karena perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 263 KUHP.

Ia terancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved