PPKM Darurat di Kota Bandung
Selama PPKM Darurat di Kota Bandung, Ratusan Orang Divonis Denda, yang Bayar Baru 36 Orang
Ada ratusan pelanggar PPKM Darurat di Kota Bandung yang dijatuhi denda.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Selama penerapan PPKM Darurat dari 3 sampai 21 Juli 2021 ratusan orang pelanggar PPKM Darurat di Kota Bandung ditindak dan divonis membayar sejumlah denda.
Kasi intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengatakan, total ada 767 orang yang ditindak, baik itu individu, tempat usaha hingga perusahaan.
Para pelanggar PPKM itu, kata dia, dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) saat terjaring operasi PPKM.
"Kami menerima putusan perkara tipiring selama PPKM. Jumlahnya itu ada 767 orang pelanggar tipiring," ujar Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (24/7/2021).
Setiap pelanggar, kata dia, didenda dengan nominal beragam, sesuai putusan hakim.
Namun, dari jumlah pelanggar tersebut belum semua membayarkan dendanya.
"Tetapi memang belum semua membayar karena memang belum semua diambil (barang bukti yang disita) tergantung pelanggar ambilnya kapan," katanya.
Menurut Reza, saat ini baru ada 36 pelanggar yang membayar denda vonis.
Dari 36 pelanggar itu baru terkumpul Rp 5,2 juta.
"Sudah ada yang masuk jumlahnya sudah disetor ke kas negara itu sebanyak 36 orang sebesar Rp 5,2 juta, sisanya belum. Tentunya menunggu harus diambil oleh pelanggar," ucapnya.
Baca juga: Ada Kabar Unjuk Rasa Serentak di Bandung Hari Ini, Berikut Penjelasan Kapolrestabes