Puluhan Narapidana di LPKA Bandung Mendapat Remisi di Hari Anak Nasional, Ada yang Dapat 4 Bulan
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung memberikan remisi kepada 55 narapidana anak.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung memberikan remisi kepada 55 narapidana anak.
Pemberian remisi atau potongan masa hukuman tersebut berkenaan momen Hari Anak Nasional.
Kepala LPKA Bandung, Retno Yunihardiningsih, mengatakan, jumlah remisi yang diberikan kepada 55 anak tersebut beragam.
Mulai dari pengurangan masa hukuman satu bulan hingga paling tinggi pengurangan empat bulan.
Mereka yang mendapatkan remisi rata-rata berusia di bawah 18 tahun.
Ada tiga anak tidak diusulkan mendapat remisi lantaran tidak memenuhi syarat.
"Yang dapat satu bulan ada 41 anak, terus yang dua bulan enam anak, terus yang tiga bulan ada tujuh anak. Kalau yang empat bulan, hanya satu anak," ujar Retno saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).
Menurut Retno, pemberian remisi bagi anak di LPKA hanya RAN (remisi anak nasional) kategori I.
Sejauh ini, kata dia, tidak ada pemberian remisi anak untuk RAN II.
"Kebetulan kita hanya RAN I, karena kan ini pemberian khusus di hari anak, kebetulan enggak ada yang dua," katanya.
Di LPKA ada 119 anak yang menjalani pembinaan.
Terdiri atas 58 anak berusia di bawah 18 tahun dan 61 anak berusia di atas 18 tahun. (*)