Karyawan Swasta Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Simak Kriteria Penerimanya

Pemerintah akan mengucurkan bantuan sosial berupa bantuan subsidi upah (BSU) untuk karyawan swasta yang terdampak pemberlakuan PPKM Darurat.

Editor: Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Pemerintah akan mengucurkan bantuan sosial berupa bantuan subsidi upah (BSU) untuk karyawan swasta yang terdampak pemberlakuan PPKM Darurat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerangkan, kebijakan bantuan subsidi upah dikeluarkan pemerintah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Termasuk membantu karyawan yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida Fauziah, dikutip dari kemnaker.go.id.

Selain itu, kebijakan BSU, selain membantu buruh melewati masa pandemi, juga meringankan beban pengusaha.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Baca juga: Nestapa Petani di Pangandaran di Tengah Pandemi, Alami Gagal Panen, Gabah Padi Pun Dibakar

Adapun pekerja yang mendapat BSU mencapai sekira 8 juta orang dengan anggaran Rp 8 triliun.BSU akan diatur di Permenaker tentang Pedoman Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Upah Bagi uruh dalam Penanganan Covid-19.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

Syarat Dapat Subsidi Gaji:

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Pekerja/Buruh penerima Upah; dan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas kata Ida Fauziah.

Kriteria lainnya adalah buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

Baca juga: Bincang Jumat Bisnis bank bjb Beberkan Tips Pengajuan Sertifikasi Halal

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved