Polda Jabar Ungkap Penimbun Obat Covid-19, Dijual Tanpa Resep Dokter, Harga Lebih Mahal

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan pelaku penjualan obat untuk pasien Covid-19

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan pelaku penjualan obat untuk pasien Covid-19 dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), tanpa resep dokter selama pandemi Covid-19. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan pelaku penjualan obat untuk pasien Covid-19 dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), tanpa resep dokter selama pandemi Covid-19.

Total ada lima pelaku yakni ESF, MA, IC, HH dan SM yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi. 

Mereka ditangkap berdasarkan 5 laporan polisi (LP) berbeda.

Penangkapan kelimanya dilakukan di tempat dan waktu berbeda yang tersebar di Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Kota Bogor.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Satgas Covid-19 Jabar Sebut ini Pilihan Tepat Kendalikan Covid-19

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Arif Rahman mengatakan, para pelaku ini memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk menimbun obat yang digunakan pasien Covid-19. 

Bahkan, disparitas harga obat yang dijual pelaku berkali-kali lipat lebih tinggi dari HET.

"Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," ujar Arif di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021).

Obat-obatan Covid-19 yang ditimbun dan dijual kembali lebih mahal itu di antaranya Avigan 200mg, Favikal 200mg hingga Oseltamivir 75mg.

Jenis-jenis obat itu disita polisi dengan rincian 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal , 7 box berisi 70 tablet Oseltamivir,  1 box Avigan dan 5 box Avigan.

Baca juga: Sampai Haji Lulung pun Mengeluh Sulitnya Dapat Obat Covid-19, Sudah Keliling Jakarta tapi Stok Habis

"Disparitas harga jualnya sangat tinggi. Contohnya Avigan, itu biasa Rp 2,6 juta dijual hingga Rp 10 juta," katanya.

Arif mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku ini bermacam-macam, ada yang memanfaatkan profesinya sebagai apoteker hingga membuat resep palsu.

"Jadi, mereka menimbun lalu dijual kembali di atas HET. Kemudian menggunakan resep palsu. Ini koreksi kita, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran," ucapnya.

Menurut Arif, para pelaku ini merupakan jaringan antar daerah. Hal ini terbukti saat obat yang dibeli di Bandung, kemudian dijual ke Bogor.

"Pada umumnya mereka ini masing-masing berdiri sendiri, terpisah di beberapa titik," katanya.

Hasil dari perbuatannya, kata dia, seluruh pelaku memiliki omset penjualan sebesar Rp.152 juta dengan keuntungan antara Rp. 1.7 juta sampai Rp.9 juta dengan total keuntungan dari seluruh pelaku sejumlah Rp. 54 juta.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 196, Pasal 197, Paslal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved