Jika Kasus Covid-19 Turun, 26 Juli Ada Pelonggaran, Ini Syaratnya, Patuhilah Demi Kebaikan Bersama
Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 26 Juli. PPKM Darurat semula berlaku dari 3 Juli hingga hari ini
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 26 Juli untuk menekan kasus Covid-19. PPKM Darurat semula berlaku dari 3 Juli hingga hari ini, Selasa 20 Juli 2021.
Jokowi mengatakan, penerapan PPKM Darurat yang dimulai dari 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah meski sangat berat.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebuntuan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit karena over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan tidak terancam nyawanya," kata Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Enam Permintaan Pelaku Industri Manufaktur Supaya Ekonomi Jalan saat PPKM Darurat Diperpanjang
Selama PPKM Darurat, Jokowi menyebut ada penurunan kasus.
"Namun Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat, dilihat dari data penambaha kasus dan kepenuhan bed rs alami penurunan," kata dia.
Presiden mengaku memantau dan memahami dinamika di lapangan yang dialami masyarakat selama PPKM Darurat.
"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu jika kasus tren alami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," katanya.
Berikut syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi semua pihak jika 26 Juli nanti terjadi penurunan kasus dan diberlakukan pelonggaran:
1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
2. Pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," katanya.
3. Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai 21.00. Di mana pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki usaha di lapangan terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.
Dan dalam hal ini maksimum waktu makan pengunjung yang datang 30 menit.
5. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan Kritikal baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.